Friday, April 12, 2013

Ancam kebebasan Pers, KPU dituding menjiplak

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Ancaman terhadap kemerdekaan pers kembali mengemuka pasca dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU), nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Dari keputusan tersebut, ancaman kebebasan pers khususnya disinyalir ada pada pasal 36 ayat (5), pasal 45 ayat (2) dan ayat (4) dan pasal 46 ayat (1), sebagai berikut. Pasal 36 ayat (5) berisi: Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Baca juga: 'Mari jadikan Pemilu 2014 momentum menghadang kekuatan asing' dan 12 Parpol di Jakut lakukan deklarasi damai

Sementara pada pasal 45 ayat (2) berbunyi dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penyiaran.

“Untuk pasal 45 ayat (4) berbunyi, dalam hal Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak ditemukan bukti pelanggaran kampanye, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye,” sebut Direktur LBH Pers Surabaya, Atoillah dalam keterangan tertulis yang disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Jumat (12/4/2013).

Lebih lanjut disebutkan, dari sejumlah aturan yang dibentuk, pasal 46 ayat (1): Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat berupa, teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu, denda, pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu, serta pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

Dijelaskan, ketentuan KPU tersebut merupakan copy-paste atau penjiplakan yang dilakukan KPU dari ketentuan UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi yang diajukan oleh sejumlah pimpinan media massa.

“Anehnya, ketentuan yang sudah diputus tidak konstitusional itu diadopsi kembali oleh KPU dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” sahutnya.

Ketua AJI Surabaya, M. Rudy Hartono, menyatakan, pihaknya bersama LBH Pers Surabaya melihat ketentuan KPU tersebut secara langsung mengancam kemerdekaan pers untuk mencari dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Sebab, tegasnya, dalam pasal 46 ayat (1) huruf f mengatur sanksi breidel terhadap media yang dianggapnya melanggar.

“Ancaman ini jelas bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang memberikan perlindungan bagi kemerdekaan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan sebagai hak konstitusional, yang selanjutnya juga diperkuat dalam konstitusi, khususnya pasal 28E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945,”

Ditegaskan, ketentuan dalam peraturan KPU tersebut juga rancu baik dalam hal penafsiran maupun pelaksanaan. Akhirnya, akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya kontradiksi dalam dirinya sendiri atau contradictio in terminis.

“Terlihat jelas dari campuraduknya ketentuan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran yang sudah jelas memiliki kewenangan berbeda daripada KPU. Padahal, kedua lembaga ini, tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi, utamanya sanksi berupa breidel. Ketentuan saksi dalam pasal 46 ayat (1) huruf a sampai dengan e Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 merupakan copy-paste UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran seolah-olah hanya relevan dengan lembaga penyiaran dan tidak relevan dengan media cetak,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Rudy Hartono menegaskan, AJI Surabaya dan LBH Pers Surabaya menyatakan sikap menolak PKPU nomor 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Selain itu, mendesak KPU mencabut PKPU nomor 1/2013 tersebut.

Serta menyerukan seluruh pendukung kemerdekaan pers untuk bersama-sama dan terus menerus menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. @Panjichuby_666

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 12 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/12/ancam-kebebasan-pers-kpu-dituding-menjiplak.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment