LENSAINDONESIA.COM: Tiga bandar pil koplo dibekuk Unit III Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya.
Ketiganya adalah M. Rois (22) warga Sidoyoso, M.Ibrahim Lutfi (26) warga Kapas Baru dan Fajar Taufik (27) warga Dukuh Kupang Surabaya.
Baca juga: Polrestabes Sukses Bongkar Jaringan Narkoba
Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Leonard M. Sinambela menerangkan. Ketiganya dibekuk awal bulan ini usai menerima laporan masyarakat bahwa adanya praktik peredaran pil koplo di wilayahnya.
“Usai melakukan pengintaian, kami berhasil menangkap ketiganya dirumah salah satu tersangka yakni M. Rois di Sidoyoso Wetan. Disana kami mengamankan 860 butir pil koplo berbagai jenis siap edar,” katanya, Jumat (12/4/2013).
Dijelaskannya, dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapat pasokan pil koplo dengan memanfaatkan pekerjaan tersangka Fajar Taufik sebagai sales obat.
“Modusnya, Fajar Taufik ini mengeluarkan surat pembelian obat-obat terlarang itu dari beberapa apotik kenalannya untuk diedarkan kedua rekannya ini,” tambahnya.
Tak ayal, dari pembelian pil bersurat resep itu. Sebanyak 770 butir pil Trihexyphenidyl, 80 tamblet pil Camlet, 15 tablet Cytotec dan 10 dos Whitening merek Glutax siap mereka edarkan.
“Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dikembangkan,”tandas Leonard sembari menyebut pihaknya menjerat ketiga tersangka tersebut dengan Pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda sebanyak 1 Miliar.@rakhman_k
Andrian Pratama @lensaindonesia 13 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/13/polrestabes-surabaya-bekuk-tiga-bandar-pil-koplo.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment