Thursday, April 11, 2013

Jual ekstasi, sopir taksi Q-ren dibekuk polisi

LENSAINDONESIA.COM: Tak puas hanya berpenghasilan dari menjadi sopir taksi, Edy Purnomo pun nekat ‘nyambi’ jajakan ekstasi pada tiap pengguna jasa taksinya. Namun, beberapa bulan menjalankan bisnis gelapnya, sopir taksi Q-ren (45) warga Jl Asem Jaya, Surabaya, ini tertangkap petugas Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.

“Tersangka berhasil kami tangkap pada Minggu (7/4/2013) kemarin saat mangkal di Jl Demak bersama 25 butir ekstasi warna kuning berlogo bintang yang dikemas dalam bungkus rokok dan satu timbangan elektrik dari saku celana pelaku,” tutur Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Leonard M. Sinambela, Kamis (11/4/2013).

Baca juga: Karyawan PT Tunas Arta Gardatama bobol brankas berjama'ah dan Polisi tebar sniper di sekitar lokasi pertemuan APEC

Dijelaskannya, tersangka yang dikenal rapi dalam menjual narkoba ini berhasil ditangkap usai menerima laporan masyarakat tentang kerapnya pelaku menawarkan ekstasi pada para pengguna taksinya.

“Dalam praktek penjualan ekstasi, tersangka sengaja mangkal di beberapa tempat hiburan malam Surabaya. Sebab dengan demikian, tersangka bisa mengetahui kepada siapa saja tersangka harus menawarkan pil-pil itu. Biasanya kepada penyewa taksinya yang barusan keluar dari tempat hiburan dengan kondisi mabuk,” jelasnya.

Kasus kemudian dikembangkan dan polisi berhasil menangkap Moh. Nurkholis yang berprofesi menyewakan truk. Warga Sarimulyo, Sawahan, Surabaya, ini dibekuk setelah dipancing petugas untuk transaksi di Perum Permata Ungu Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan 60 butir ekstasi warna kuning berlogo bintang serta 25 gelondong kecil aluminium foil dan timbangan elektrik yang disimpan dalam laci truknya.

“Untuk tersangka Moh. Nurkholis, modus jualannya serupa dengan Edy Purnomo. Yakni menjajakan pil-pil itu pada penyewa jasa angkutannya. Keduanya pun satu jaringan,” tandas Leonard sembari menyebut keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal ayat 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 11 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/11/jual-ekstasi-sopir-taksi-q-ren-dibekuk-polisi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment