LENSAINDONESIA.COM: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Mustofa membantah telah menerima suap atau melakukan pemerasan terhadap Kevin Stevano, terpidana kasus kecalakaan lalu lintas yang juga putra dari Anggota DPRD Surabaya Baktiono.
Heru berdalih jika niat baikknya terhadap Kevin hanya di pandang sebelah mata dan fitnah belaka, “saya merasa terdzolimi, tidak pernah saya menerima sesuatu dari dia,” ungkap Heru, (11/4/2013).
Baca juga: Kejati Jatim periksa oknum jaksa dan hakim pemeras dan Eksekusi lahan Gereja Wisdom Surabaya ricuh
Heru mengaku hanya bisa pasrah atas tuduhan pemerasan yang dialamatkan padanya. “Hanya Tuhan yang tau kebenarannya,” ujarnya.
Saat ditanya, terkait langkah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang akan membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya, kata Heru , dirinya mengaku siap bila diperiksa. “Kapan pun Saya siap diperiksa dan saya serahkan semua kepada Pak Ketua PN,” jelasnya.
Sementara, Heru belum menyatakan sikapnya, apakah akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Diantaranya pencemaran nama baik serta fitnah yang dialamatkan padanya,” belum, saya belum ada arah ke sana, kita lihat nanti sejauh mana ada unsur pencemaran nama baik saya, saat ini saya serahkan semua kepada yang diatas,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, terdakwa kecelakaan, Kevin Stevano, anak Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono, mengoceh diminta memberikan uang kepada jaksa dan hakim yang menyidangkan perkaranya, jaksa Suci Anggraeni dan hakim Heru Musthofa, untuk memperingan hukuman.
Uang diberikan ke jaksa dua kali, pertama Januari 2013 lalu, sebesar Rp. 3 juta. Penyerahan uang tahap kedua diberikan Kevin ke jaksa Suci Juni pekan lalu (3/4), juga Rp. 3 juta, sekitar pukul 08.00 pagi. “Siangnya saya kasihkan hakim tiga juta di ruangannya,” ungkap Kevin.@ian_lensa
Catur Prasetya @lensaindonesia 11 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/11/terkait-kasus-suap-hakim-dan-jaksa-di-pn-surabaya.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment