LENSAINDONESIA.COM: Tinno Rahdian, Pengurus Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria), organisasi sayap Partai Gerindra menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas yang sedang disusun anggota DPR RI, sebaiknya dikaji ulang dan mengundang seluruh Ormas sebelum ditetapkan jadi UU Ormas.
“Saya melihat bahwa perlu ada dialog terbuka untuk posisi RUU Ormas. Perlu ada dialog yang panjang lagi,” ujar Tinno dalam diskusi KJPP bertajuk ‘Menakar Kekuatan Ormas/OKP Bagi Parpol, Jelang Pemilu 2014′ di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/04/2013).
Baca juga: Foto: Aksi tolak RUU Ormas di DPR RI dan 'Mari jadikan Pemilu 2014 momentum menghadang kekuatan asing'
Menurut Tinno, hal ini perlu dilakukan sehingga gagasan dari seluruh Ormas bisa diakomodir dalam UU keormasan tersebut. Selain itu, koordinasi ini juga dalam rangka menangkal kekuatan dan kekuasaan yang ingin melemahkan posisi Ormas dalam kehidupan berbangsa.
“Di dalam paket 5 UU Politik, terjadi penyempitan ruang-ruang demokrasi. Kita tidak bisa diberi ruang-ruang demokratik,” terangnya saat menggambarkan UU yang mengatur Ormas di era Orde Baru.
Terkait penolakan oleh Ormas NU dan Muhammadya serta beberapa Ormas lainnya, ia menilai keberatan itu harus bisa diterima DPR sebagai wakil rakyat. Sehingga tidak menciptakan kekisruhan politik.
“Posisi Partai Gerindra untuk membuka kembali dialog bersama seluruh Ormas agar UU lebih demokratis agar kebih mengakomodir elmen-elem masyarakat,” ucap Tinno.
Dalam kesempatan ini, Tinno pun mencurigai ada upaya meloloskan kembali paham-paham yang ingin mengontrol peranan Ormas, sehingga mempermudah kekuasaan kelompok tertentu.
“Kami menilai bahwa ada paket 5 UU politik gaya baru, mudah-mudahan kecurigaaan saya tidak benar. Ada upaya mendisain kembali, untuk kemenangan kelompok tertentu,” pungkasnya. Artinya, jadi alat ‘kecurangan’ penguasa. @yuanto
Khairul Fahmi @lensaindonesia 13 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/13/gerindra-curiga-ruu-ormas-jadi-alat-curang-dpr-harus-kaji-ulang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment