Saturday, April 13, 2013

Izin dipersulit, investor gambang tanam modal di Pacitan

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Rencana beberapa investor untuk menanamkan modal di Pacitan sepertinya mengalami hambatan. Pasalnya, regulasi dan perijinan pendirian pabrik tidak jelas.

“Regulasi pemerintahan tentang pendirian pabrik semen harusnya bisa segera diperjelas, sehingga pabrik semen dalam rangka mendapatkan izin prinsip atau ijin pemanfaatan ruang (IPR) lebih mudah,” kata mantan anggota DPRD tahun 1999-2004, Saptono Nugroho, Jumat, (12/04/2013).

Baca juga: JLS rampung, investor mulai lirik Pacitan

Menurutnya, ada tiga unsur, yang tidak bisa dipisahkan dalam hal meningkatkan perkonomian daerah. Ketiga unsur tersebut adalah unsur pertambangan, unsur industri dan unsur perhubungan. Unus tersebut juga sangat erat hubungannya dengan pelabuhan.

“Dalam rangka menarik investor dan menciptakan kejelasan keamanan investasi serta kemudahan berinvestasi, Bupati Pacitan, Indartato hendaknya segera menjadikan ketiga permasalahan ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Termasuk pula dalam rangka kita mensiasati terkait izin pertambangan,” paparnya.

Seharusnya pemerintah daerah setempat bisa mengambil sisi manfaat munculnya investor-investor baru. “Daerah bisa meraup jumlah Pandapatan Asli Daerah (PAD) dengan jumlah besar tanpa investasi besar. Dengan cara bekerja sama dengan calon perusahaan/investor yang bergerak di bidang semen, misalnya,” tambahnya.

Namun yang terjadi sekarang, blangko perijinan saja tidak jelas. Investor malah merasa dipersulit ketika mengurus perizinan. “Seharusnya bupati mengeluarkan kejelasan tentang masalah ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Penanaman Modal, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPM dan PP) setempat, Ratna Susy Rahayu, menuturkan penerbitan izin belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Penerbitan izin pertambangan harus dikaji oleh satuan kerja yang lain di lingkup pemkab, terutama tentang teknisnya.

Apalagi, saat ini masih berlaku moratorium untuk izin eksplorasi bahan mineral dari perut bumi. Karena itu, pihak BPM dan PP tetap menunggu hasil kajian dari satker teknis tersebut. “Survey-survey masih akan kami lakukan bersama tim,” pungkasnya.@rachma

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 13 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/13/izin-dipersulit-investor-gambang-tanam-modal-di-pacitan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment