LENSAINDONESIA.COM: Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Taufan, Mantan Wakil Kepala Sekolah SMAN 22 Matraman, Jakarta Timur. Tindak kasus ini terkait dugaan melakukan tindakan asusila alias ‘uhuy’ terhadap siswinya berinisial MA beberapa waktu lalu.
Saat ini, Taufan hanya diperiksa di Unit Renata (Remaja Anak dan Wanita) pada Kamis (11/4).
Baca juga: Polda Metro tegaskan berantas premanisme hingga tuntas dan Belanda-Malaysia-Medan-Jakarta jadi jalur 'Emas' sindikat Narkoba Internasional
“Tadi pagi jam 10 sudah dikembalikan, dan tidak dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jumat (12/4/13).
Rikwanto menjelaskan, tidak ditahannya tersangka Taufan karena adanya jaminan dari pihak keluarga. Diketahui, Taufan sedang melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
“Pertimbangan penyidik adalah yang bersangkutan masih sekolah S2, dan sedang berlangsung. Kemudian, dia adalah seorang guru, tidak melarikan diri, tidak hilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan. Keluarganya menjamin,” pungkas Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA siswi kelas XII jurusan IPS dipaksa melakukan oral seks sebanyak 4 kali oleh Taufan. Kejadian ini dilakukan dalam kurun waktu Juni 2012 sampai Juli 2012.
Taufan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah SMAN 22, Matraman, Jakarta Timur, melakukannya di tiga tempat berbeda. Dua kali di Jakarta Utara, satu kali di Bogor, dan satu lagi di rumah Taufan.
Dalam melakukan aksinya, Taufan mengancam MA akan mengurangi nilai MA dan menahan ijazahnya jika tidak menuruti kemauannya. Usai melakukan perbuatan itu, Taufan memberikan uang Rp 50 ribu untuk ongkos pulang MA.@hermawan
====
Joko Irianto @lensaindonesia 13 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/13/polda-tidak-tahan-wakil-kepsek-sman-22-yang-paksa-uhuy-siswi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment