Friday, April 12, 2013

Mantan Dirut Merpati tolak tuduhan ‘gerogoti’ tiket, rugikan perusahaan

LENSAINDONESIA.COM: Mantan Dirut PT, Merpati, Sardjono Jhony membantah tuduhan Komisioner Utama PT Merpati, Rudi Setyopurnomo. Menurut Jhony, semua tuduhan Komut PT Merpati Rudi terhadap dirinya diserahkannya ke pihak penegak hukum.

“Saya menolak untuk dilibatkan terkait penjualan tiket yang terbukti merugikan perusahaan. Sehingga terjadi permasalahan secara internal,” ujar Sardjono Jhony, mantan Dirut PT Merpati kepada LICOM, Kamis (11/4/13).

Baca juga: Dipanggil kedua kali, Dirut Merpati datangi Polda Metro Jaya dan Akankah Merpati Menyusul Batavia yang Bangkrut?

Sardjono berharap, permasalahan ini bisa secepatnya diselesaikan secara transparan dan sebagai pihak yang dizalimi dapat dilindungi secara hukum.

“Kepentingan proses hukum beberapa bagian dari email ini sengaja kita tutup, tanpa mengurangi esensi dari bantahan yang disampaikan,” terangnya.

Ketika menerima email dari Sdr Rudy Setyopurnomo pada 18 April 2012 yang merupakan tembusan email disampaikan kepada Sdr, Asep Ekanugraha. “Juga diterima seluruh Direksi dan Komisaris serta SVP Corporate Planning dan HRD,” paparnya.

Selain itu, pengiriman itu juga diterima  Sarjono Jhony baik secara pribadi (melalui email pribadi) maupun secara keseluruhan melalui email group(reply all) sudah bertanya tentang pengirim email yang diduga surat kaleng yang di sebarkan oleh Rudy Setyopurnomo.

Namun, tidak mendapatkan konfirmasi apa pun selain dari bantahan yang lebih keras yang seolah-olah sudah menjurus kepada tuduhannya, dalam kelanjutannya Sarjono Jony meminta Sdr Mursanyoto untuk melakukan klarifikasi seperti di dalam email yang di kirimkan tertanggal 19 April 2012.

Kemudian, setelah melakukan klarifikasi langsung kepada seluruh Dewan Komisaris disaksikan beberapa pejabat SVP pada saat itu, Rudy Setyopurnomo tidak memberikan penjelasan yang memuaskan. Sdr, Rudy Setopurnomo hanya menyampaikan masalah dianggap selesai dan  Mursanyoto dipercaya sudah memberikan keterangan yang benar.

Klarifikasi hari itu juga dihadiri pemilik kantor Cabang Pembantu(KCP) yang mana Mursanyoto dituduh memiliki saham atau pemilikan di KCP tersebut.

Sementara itu, Mursanyoto melalui email tertanggal 29 April 2012 kepada  Sardjono Jhony menyatakan ketidakpuasannya atas klarifikasi yang diberikan  Rudy Setyopurnomo. Melalui email tersebut sdr. Mursanyoto menyatakan akan menempuh jalur Hukum untuk mencari keadilan.

Email tersebut dijawab oleh Sarjhono Jhony melalui email tertanggal 29 April 2012 yang isinya menyarankan Sdr Mursanyoto untuk menanggapi permasalahan tersebut dengan kepala dingin dan menyarankan agar membicarakannya secara baik-baik.

Sebelumnya, mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhonny melaporkan Rudy ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/37985/XI/2012 PMJ Ditreskrimum tertanggal 2 November 2012.

Sardjono mengadukan Dirut PT Merpati dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Persoalan yang muncul masalah internal direksi baru PT Merpati Nusantara Airlines yang berupaya menghilangkan penyimpangan pengelolaan anggaran.

Kejadian berawal saat Rudy menjabat sebagai Komisaris Utama, menerima surat elektronik berisi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perusahaan.
@agulensa.

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Joko Irianto @lensaindonesia 12 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/12/mantan-dirut-merpati-tolak-tuduhan-gerogoti-tiket-rugikan-perusahaan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment