Friday, April 12, 2013

Kemenkum HAM ‘kecolongan’, 2 Napi LP Cipinang ‘impor’ ekstasi Belanda

LENSAINDONESIA.COM: Lagi-lagi Kementerian Hukum dan HAM ‘kecolongan’ taktik ‘belut’ sindikat Narkoba dikendalikan Napi dari dalam LP. Jumat ini (12/04/13), Polda Metro masih menangani intensif sindikat Narkoba Internasional yang berhasil digagalkan impor lebih 126 ribu pil ekstasi. Ironisnya, ternyata dikendalikan dua narapidana di dalam LP Kelas I Cipinang, Jakarta.

Keduanya diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, berinisial ASG (WN Cina), TNSK (WN Singapura). Mereka menggendalikan dari dalam LP, menggunakan handphone.

Baca juga: Keluarga tersangka narkoba geram atas penyiksaan polisi dan Ditreskoba Polda Jatim dilaporkan ke Propam

“Pelaku ASG ini kasus Narkoba Polda Metro tahun 2010 vonis 10 tahun penjara. Dan, TNSK kasus narkoba Polda Metro tahun 2009 vonis 7 tahun 6 bulan penjara,” kata Putut, Kemarin, di Mapolda Metro Jaya.

Reserse narkoba Poda Metro selain berhasil menguak identitas para pelaku sindikat yang sudah diringkus, juga mengetahui peran di antara pelaku.

Antara lain, tersangka BNL (WN Belanda) diduga sebagai produsen narkoba, Toki (WN Malaysia) sebagai penyelundup dan penyandang dana, ASG dan TNSK (penyandang dana), sedangkan STRJO, SGNR serta BRN sebagai kurir dan juga pengedar dan produsen di Indonesia.

“Masih dua yang masih terus dikejar, yakni BNL dan Toki itu. Keduanya warga negara asing. Maka, kami akan kerjasama dengan NCB untuk menangkapnya,” kata Kapolda Metro.

Ketiga pelaku yang sudah ditangkap itu, juga disita barang bukti jenis ekstasi sebanyak 126.236 butir, 1 mobil Soluna, 1 mobil Xenia, alat cetak ekstasi, bahan produksi ekstasi, 4 buku tabungan dan 6 HP.

Dengan adanya penggagalan itu, praktis 126 ribu pil ekstasi yang sedianya siap diedarkan untuk ‘memabukkan’ warga Jakarta akhirnya batal

“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana mati atau 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tegasnya.@hermawan

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Joko Irianto @lensaindonesia 12 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/12/kemenkum-ham-kecolongan-2-napi-lp-cipinang-impor-ekstasi-belanda.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment