Thursday, April 11, 2013

Sestama BPN: Prosedur sertifikat tanah Hambalang sudah benar

LENSAINDONESIA.COM: Sekretaris Utama (Sestama) BPN RI, Managam Manurung, akhirnya tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/04/2013).

Begitu tiba, Managam langsung dicecar media soal pembuatan sertifikat untuk tanah yang akan dipakai sebagai pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Hambalang.

Baca juga: KPK diminta buktikan, siapa lagi yang terlibat di Hambalang dan Rita Subowo penuh panggilan KPK, tapi irit bicara

Managam menjawab, secara materil pembuatan sertifikat sudah sesuai prosedur, karena pengurusan sertifikat tersebut,  tanggung jawab sebagai badan pertanahan nasional.

“Prosedurnya sudah benar baik secara materiil dan moral dalam penerbitan sertifikat itu BPN bertanggungjawab,” tegas Managam.

Menagam sedikit mengakui dalam pembutan sertifikat ada keterlambatan. Menurutnya, itu terjadi karena kurang lengkap alat-alat bukti dari Kemenpora untuk mengajukan sertifikat.

“Tanggal 13 Agustus baru lengkap, 30 Agustus naik ke pimpinan. Itu sejak 2006,” ujar Managam.

Sebelumnya, nama Managam ikut disebut dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama pejabat BPN lainnya mantan Kepala BPN Joyo Winoto, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN Binsar Simbolon, staf pengelola data Deputi II BPN Erna Widyawati, dan Kabag Persuratan BPN Luki Ambar Winarti.

Dalam audit BPK dinyatakan ada dugaan Penyimpangan Dalam Penerbitan SK Hak Pakai dan Sertifikat Hak Pakai atas Tanah  Hambalang. Pertama, Kepala BPN menandatangani SK Hak Pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 m2 dengan didukung dokumen yang tidak sesuai kenyataan berupa surat pelepasan hak dari Probosutedjo selaku pemegang hak sebelumnya yang diduga palsu.

Surat Pernyataan Sekretaris Kemenpora yang menyatakan bahwa pada pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara berdasarkan LHP BPK RI adalah tidak sesuai kenyataan. Pernyataan bahwa dalam pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara, ternyata tidak pernah dimuat dalam LHP BPK RI dimaksud.

Kedua, Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 m2 kepada Anggota DPR-RI tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon.

Hal ini melanggar prosedur yang diatur dalam Keputusan Kepala BPN No. 1 tahun 2005 yang telah diperbarui dengan Peraturan Kepala BPN No. 1 tahun 2010 yang menyatakan bahwa SK tersebut hanya dapat diserahkan kepada instansi pemohon atau kuasa yang ditunjuknya. @aligarut 1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 11 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/11/sestama-bpn-prosedur-sertifikat-tanah-hambalang-sudah-benar.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment