LENSAINDONESIA.COM: Setelah sempat menjadi misterius, siapa pelapor kasus dugaan korupsi dana hibah dari APBD Pemkot Surabaya untuk Persebaya masa Kepemimpinan Saleh Mukadar senilai Rp 17, 6 miliar, pada 2007 lalu ke Kejati Jatim akhirnya terkuak.
Hal itu diungkapkan Praktisi dan pengamat hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana. Menurutnya, LSM Gerakan Rakyat Anti Perjudian Monopoli Kemaksiatan Korupsi Kekerasan dan Kenakalan (Graji Massal) telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi beberapa tahun lalu. “Yang melaporkan kasusnya ke Kejati Jatim adalah LSM Graji Massal. Namun hingga saat ini belum ada tindakan dari Korps Adhyaksa," jelasnya.
Baca juga: Saleh Ismail Mukadar justru berterima kasih dilaporkan ke Polda Jatim dan Duet Bambang DH dan Saleh Mukadar terganjal korupsi dana Hibah 2007
Terpisah, seorang mantan anggota dari LSM Graji Massal yang meminta namanya dirahasiakan membenarkan jika kasus ini memang pernah dilaporkan ke Kejati Jatim 2007 lalu. Saat itu Kejati dipimpin Marwan Effendi (saat ini jadi Jampidsus Kejagung RI).
Menurutnya, kasus itu memang pernah dihentikan oleh Marwan Effendi karena telah terjadi bargainning (persetujuan). Bahkan saat itu Ketua LSM Graji Massal, Ponang Adji Handoko terjebak konspirasi jahat mereka.
Ponang diminta untuk meredam kasus itu dengan imbalan Rp 300 juta. Setelah terjadi nilai tawar, Ponang diminta Bambang DH (Walikota sekaligus Penanggung Jawab Persebaya) untuk bertemu dengan Saleh Ismail Mukadar di kantor H Santo (Pengurus Harian Persebaya).
“Waktu itu dealnya Rp 300 juta tapi sama Ponang diambil cuma 30 juta saja. Setelah diterima dan keluar dari ruangan H Santo tiba tiba sudah ada Polisi yang menangkap Ponang dengan tuduhan pemerasan,” ungkap sumber terpercaya yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.
Lantas bagaimana dengan Wiwik (Pejabat Dinsos yang ditugasi menyimpan sementara uang haram itu sebelum didistribusikan ke Persebaya dan langsung dipensiunkan usai lengser dari jabatannya pada saat kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Graji Massal pada tahun 2007) ?
Mantan Anggota Graji Massal menyebut, dinas yang dipimpin Wiwik sebagai kotak deposit sementara dana miliaran itu. Bisa jadi, hal ini sebagai salah satu modus untuk memuluskan tindak korupsi ini.
“Jelas jelas gak ada hubungannya antara olahraga dengan Dinsos, anehnya hal itu kok bisa terjadi. Ini jelas ada permainan, sama halnya dengan dana pendidikan yang disalurkan melalui dinas Kebudayaan itu kan aneh,” terangnya.
Seperti diberitakan kemarin, puluhan massa dari Pemuda Pancasila (PP), Kamis (18/4/2013), mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur guna mempertanyakan pengusutan dugaan korupsi dana hibah dari APBD Pemkot Surabaya untuk Persebaya masa Kepemimpinan Saleh Mukaddar senilai Rp 17, 6 miliar, 2007 lalu.
Gazman Gazali, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) PP, menolak menerangkan secara spesifik konfirmasi laporan dugaan korupsi apa yang dipertanyakannya. “Kami mempertanyakan pengusutan korupsi yang belum tuntas,” katanya.
Selain itu, Gazman menolak memberikan keterangan lebih detil terkait apa yang dikonfirmasikannya ke Kejati itu. Sementara, sumber dari PP menjelaskan, laporan yang dimintai konfirmasi terkait dana hibah APBD Pemkot Surabaya kepada Persebaya Rp 17,6 miliar, 2007 lalu. “Waktu itu Komisarisnya Saleh Mukaddar,” kata sumber yang juga datang ke Kejati.
Dia menambahkan, dana yang dipergunakan untuk pengembangan Persebaya itu dinilai bermasalah karena saat itu Persebaya sudah berbentuk Persero. “Ada Permen (Peraturan Menteri) menyatakan Persero sudah tidak boleh disuntik dana dari APBD. Ini persoalannya,” ujar sumber yang menolak namanya disebutkan.
Sementara itu, Muljono, Kasipenkum Kejati, membenarkan kedatangan massa PP untuk mempertanyakan pengusutan dugaan korupsi hibah APBD Surabaya untuk Persebaya 2007 lalu. Tapi dia tidak mengetahui kapan kasus ini pernah dilaporkan oleh LSM dimaksud. “Mereka (perwakilan PP) juga mengaku lupa siapa yang melaporkan,” singkatnya.@ian_lensa
Khairul Fahmi @lensaindonesia 19 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/19/korupsi-persebaya-tak-tersentuh-hukum-sejak-tahun-2007.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment