LENSAINDONESIA.COM: Penelusuran dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) tehadap Lutfi Hasan Ishaq dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), menyeret pensiunan TNI. Jumat (19/4), KPK kembali meminta keterangan dari dua saksi. Pertama Yatje Margono seorang ibu rumah tangga dan Tanu Margono seorang pensiunan TNI.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa menyatakan, Yatje Margono dan Tanu Margono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI. Peka lalu KPK juga memanggil dua isteri Luthfi Hasan, Sutiana Astika (istri 1) dan Lusi Tiarani Agustine (istri 2). Mereka diperiksa dengan kapasitasnya sebagai ibu rumah tangga. Namun keduanya enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan.
Baca juga: KPK 'kebakaran jenggot' bantah 'gantung' penyidikan Anas Urbaningrum dan Ketua DPRD Bogor 'khianati' amanat rakyat dijebloskan ke Rutan KPK
KPK mengaku telah mengidentifikasi aset-aset mantan Anggota Komisi I DPR RI itu, yang diduga berkaitan dengan pidana pencucian uang. Namun, hingga kini KPK belum satu pun menyita aset LHI yang teridentifikasi tersebut.
Seperti diketahui, setelah melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan suap impor daging sapi, KPK menemukan bukti kuat adanya indikasi yang mengarah pada tindakan TPPU yang diduga dilakukan LHI dan Ahmad Fathanah, orang dekat LHI. Mereka diduga menerima pemberian hadiah berupa uang Rp1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.@aligarut1/khairul
Rosdiansyah @lensaindonesia 19 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/19/kasus-lhi-menyeret-pensiunan-tni.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment