LENSAINDONESIA.COM: Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sindikat internasional narkotika jenis heroin dan ekstasi. Sebanyak 4 kilogram heroin dan 50 ribu butir ektasi berhasil disita dari empat orang yang berhasil dibekuk.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan, keempat tersangka yakni berinisial HND alias APE dan WR alias GNR merupakan pengedar heroin. Sedangkan SWND alias Wandi dan MLYD alias Joni pengedar ekstasi. “Kita sudah melakukan penyelidikan kasus ini selama satu bulan,” ujar Putut dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/4).
Baca juga: Gunakan sabu biar kuat saat ML dan Asyik pesta narkoba, dua ibu rumah tangga 'dicokok' aparat
Dari hasil penyitaan barang bukti yang didapat dari empat tersangka, apabila dikonversikan ke nilai rupiah diperkirakan mencapai Rp 30 milyar. Sekitar 110 ribu jiwa terselamatkan dari barang bukti yang berhasil disita.
“ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang 10 tahun terakhir di Polda Metro Jaya dan merupakan prioritas utama yang harus diberantas, pasalnya 95 persen pengguna heroin mengidap HIV,” paparnya.
Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 seusider Pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UndangiUndang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.@hermawan/khairul
Catur Prasetya @lensaindonesia 19 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/19/polda-metro-jaya-bekuk-sindikat-internasional-narkotika.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment