Thursday, April 18, 2013

Pelaku carok simpan tangan korban dalam toples

LENSAINDONESIA.COM: Akhirnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Timur bekuk Samadin (35), warga Cangkarman, buron kasus pembunuhan tahun 2009 silam di Paka’an Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Bangkalan, Madura.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan tangan korban yang diformalin di dalam toples dan satu pedang bujur.

Baca juga: Cukong TKI ilegal ke Malaysia dibekuk Polda Jatim dan Polda Jatim kembali gagalkan pengiriman TKI ilegal asal Madura

Kasubdit Penmas Humas Polda Jawa Timur, AKBP Suhartoyo, Kamis (18/4/2013) mengatakan. Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka empat tahun silam itu, terjadi karena percekcokan antara korban bernama Mattasin, yang tangannya terputus dengan tersangka Samadin.

“Percekcokan itu dipicu oleh tuduhan Sumri kepada Zainal, yang merupakan keponakan Mattasin, karena mencuri handphone milik Sumri. Zainal dilaporkan Sumri ke Polsek Konang atas tuduhan pencurian itu,” terang Suhartoyo di Mapolda Jawa Timur.

Karena tak terima, lanjut dia, Mattasin dan Zainal, yang dibantu Buladin, menantang Sumri dan rekan-rekannya, yaitu tersangka Samadin dan Parlan. “Dalam perkelahian tiga lawan tiga yang menggunakan pedang bujur panjang 100 cm itu, Buladin tewas. Sedang Mattasin terluka di bagian lengannya. Saat dirawat di RSUD dr Soetomo, tangannya sudah membusuk dan terpaksa diamputasi, dan diformalin dalam toples,” terang Hartoyo.

Usai perkelahian berdarah tersebut, Samadin dan Parlan melarikan diri. Sementara Sumri sudah ditahan oleh pihak kepolisian. “Sebenarnya kasus ini ditangani oleh Polres Bangkalan. Namun, secara kebetulan anggota Resmob Polda Jatim menemukan tersangka Samadin dalam persembunyiannya yang masih berada di sekitar Desa Cangkarman dan langsung membawa tersangka ke Mapolda Jatim,” sambung perwira dengan dua melati di pundak itu.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka diancam Pasal 338 KUHP jo 170 KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan. “Hukumannya bisa lebih dari 15 tahun penjara,” tandas Suhartoyo. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 18 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/18/pelaku-carok-simpan-tangan-korban-dalam-toples.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment