Thursday, April 18, 2013

Massa Pemuda Pancasila `labrak` Kejati Jatim

LENSAINDONESIA.COM: Usai melaporkan Saleh Ismail Mukadar ke Polda Jatim, puluhan orang dari Pemuda Pancasila (PP) mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (18/4/2013) sore WIB.

Informasinya, mereka mempertanyakan pengusutan dugaan korupsi dana hibah dari APBD Pemkot Surabaya untuk Persebaya semasa kepemimpinan Saleh Mukadar senilai Rp 17,6 miliar, 2007 lalu.

Baca juga: Pemuda Pancasila laporkan Saleh Ismail Mukadar ke Polda Jatim dan Roy Suryo minta kasus pembacokan Bonek diusut

Gazman Gazali, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) PP, menolak menerangkan secara spesifik konfirmasi laporan dugaan korupsi apa yang dipertanyakannya. “Kami mempertanyakan pengusutan korupsi yang belum tuntas,” katanya.

Gazman juga menolak memberikan keterangan lebih detil terkait apa yang dikonfirmasikannya ke Kejati itu. Sumber dari PP menjelaskan, laporan yang dimintai konfirmasi terkait dana hibah APBD Pemkot Surabaya kepada Persebaya Rp 17,6 miliar, tahun 2007 lalu. “Waktu itu Komisarisnya Saleh Mukadar,” kata sumber yang juga datang ke Kejati.

Dia menambahkan, dana itu memang dipergunakan untuk pengembangan Persebaya namun tetap dinilai bermasalah karena saat itu tim kebanggan warga Surabaya ini sudah berbentuk Persero. “Ada Permen (Peraturan Menteri) menyatakan Persero sudah tidak boleh disuntik dana dari APBD. Ini persoalannya,” ujar sumber yang menolak namanya dikutip itu.

Muljono, Kasipenkum Kejati, membenarkan kedatangan massa PP untuk mempertanyakan pengusutan dugaan korupsi hibah APBD Surabaya untuk Persebaya 2007 lalu. Tapi dia tidak mengetahui kapan kasus ini pernah dilaporkan oleh LSM dimaksud. “Mereka (perwakilan PP) juga mengaku lupa siapa yang melaporkan,” ujarnya. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 18 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/18/massa-pemuda-pancasila-labrak-kejati-jatim.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment