Saturday, April 20, 2013

Tolak penetiban, puluhan PKL blokir jalan Raya Bekasi

LENSAINDONESIA.COM: Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di dekat Jl LP Cipinang, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur menolak ditertibkan. Para pedagang makanan, minuman ringan dan rokok itu mengamuk dan mencoba memblokir Jl Raya Bekasi, arah Jatinegara dengan melakukan aksi duduk.

Peneriban lapak PKL tersebut dilakukan petugas Satpol PP Kecamatan Jatinegara dan Kotamadya Jakarta Timur.

Baca juga: Satpol PP Cuma Bantu Birokrasi dalam Penertiban Stasiun Klender dan Keberadaan PKL di Trotoar Masjid At–Tin Dikeluhkan Warga

Asih (52) salah seorang pedagang yang telah menempati lapaknya selama 22 tahun di Jl Lp Cipinang, mengatakan, dirinya kagetkan karena tiba-tiba dagangan dan lapaknya di angkut begitu saja oleh petugas Satpol PP.

“Saya baru buka warung saya, belum sempat jualan eh tau-tau maen rebut saja. Ya kenapa gak di kasih kesempatan jualan dulu, khan jadi mubazir masakan saya ini,” ujarnya.

Pedagang lainya, Muhammad Ikhsan (52) mengatakan, bahwa spontanitas para pedagang mencoba duduk di tengah Jl Raya Bekasi akibat ketidak terimaan para pedagang karena ada indikasi mereka di gusur ingin di paksa berjualan di dalam kantin yang baru di bangun dalam lingkungan LP Cipinang.

“Kita di gusur karena ada kafe baru yang gak laku dan kita di suruh berjualan di sana. Masalahnya buat kita, para pedagang yang berjualan disana di minta 30 persen dari penghasilan, bukan sistem sewa,” ucapnya.

Akibat penertiban yang terkesan arogan tersebut, secara spontan para pedagang pun melakukan perlawanan dengan menggelar aksi blokir jalan.

Puluhan pedagang tersebut tiba-tiba langsung memasuki Jl Raya Bekasi dan melakukan aksi duduk di sebagian badan jalan. Tak ayal, aksi yang terjadi sekitar pukul 10.00 tersebut langsung mendapat reaksi dari petugas kepolisian

Sempat terjadi dorong-dorongan antara petugas yang membubarkan aksi spontan tersebut.

Sementara itu, Wakil Camat Jatinegara, Manson Sinaga mengatakan, penertiban PKL membersih kawasan perkantoran yang terdapat di Jl LP Cipinang, yang letaknya diapit Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

“Ini lokasi perkantoran,dilarang berjualan di sekitar sini karena mengganggu,” katanya kepada LICOM, Jumat (19/04/13).

Menurut Manson, keberadaan para PKL melanggar Perda No 8 tahun 2007, pasal 25 ayat 2 bahwa dilarang berdagang di tempat-tempat umum. Penertiban 25 lapak PKL tersebut melibatkan 150 Personil Satpol PP Kecamatan dan tingkat Kota Jakarta Timur, serta unsur Kepolisan .

“Sebelumnya kita sudah melakukan komunikasi dengan pihak PKL sejak tiga bulan lalu. Tapi hingga 3 kali kita kirimkan surat mereka tetap tidak menggubris peringatan kita. Surat peringatan, terakhir kita kirimkan tanggal 8 April 2013 lalu,” ujarnya.

Manson menjelaskan, sebenarnya sudah ada solusi yang di tawarkan, yakni dengan mengarahkan para pedagang ke lokasi kantin di lingkungan parkir LP.

“Masalah di kenakan 30 persen dari penghasilan, kita tidak tahu, yang kita tahu, pihak LP menyiapkan tempat. Dan saya kira wajar bila LP meminta kompensasi, karena ada biaya perawatan, air dan listrik,” pungkasnya.@winarko

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 20 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/20/tolak-penetiban-puluhan-pkl-blokir-jalan-raya-bekasi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment