LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman (MEL) sebagai tersangka kasus pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
“Berdasarkan pemgembangan pengurusan kuota impor daging sapi, dan menemukan dua alat bukti yang cukup, atas nama Maria Elisabeth sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jum’at
(19/4).
Baca juga: Tak tuntaskan kasus rekening gendut, ganti nama KPK! dan Kasus LHI menyeret pensiunan TNI
Menurut Johan, MEL diduga sebagai pihak pemberi suap, sementara penerimanya ialah eks Presiden Partai Keadilan Sejahter (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) beserta orang dekat LHI Ahmad Fathanah. “Diduga dia terkait dengan pemberi, penerimanya LHI dan AF,” tandasnya.
MEL disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b pasal 13 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 2001 jo 55 ayat ke 1 KUHP pidana. “Ini merupakan pengembangan gelar perkara yang dilakukan, Selasa (16/4) silam,” jelasnya.
Seperti diketahui, MEL kerap disebut memiliki peran penting dalam kasus ini. MEL dikabarkan telah melakukan pertemuan bersama Elda Deviani, LHI, dan Menteri Pertanian Suswono. Sebelumnya KPK melakukan opereai tangkap tangan (OTT).
Menurut informasi yang dihimpun, pertemuan yang diadakan di medan ialah guna membahas kuota impor daging sapi. Keempatnya megakui pertemuan tersebut. Namun, mereka membantah jika pertemuan itu membahas kuota impor daging sapi bersama PT
Indoguna Utama.@endang/khairul
Catur Prasetya @lensaindonesia 19 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/19/kpk-tetapkan-tersangka-baru-kasus-impor-sapi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment