Friday, April 19, 2013

Wishnu Wardhana sebut SK pemecatan dari Gubernur Jatim cacat hukum

LENSAINDONESIA.COM: Perlawanan terus ditunjukkan Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana, meski SK Pemberhentian Antar Waktu dari Gubernur Jatim sudah turun. Pasalnya, WW menganggap SK yang diturunkan tanggal 17 April itu menyebutkan konsideran atau dasar yang salah. Disebutkannya, keputusan itu dikeluarkan berdasarkan Surat DPC Partai Demokrat tentang Pergantian Antar Waktu dan bukan Pemberhentian Antar Waktu.

“Ini sudah jelas salah dan bisa batal demi hukum. SK itu menggunakan konsideran surat DPC Partai Demokrat Surabaya yang bunyinya lain. Pastinya surat ini cacat dan bisa batal demi hukum,” ungkap WW kepada wartawan, Jumat (19/4/2013).

Baca juga: Pengusiran Wishnu Wardhana dari gedung DPRD diwarnai kericuhan dan Soekarwo lepas tangan terkait pemecatan Wishnu Wardhana

Tak hanya itu, politisi yang telah dipecat dari Partai Demokrat ini menyebut Gubernur Jatim Soekarwo dalam mengeluarkan surat tidak memenuhi prosedur. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2012 pasal 103 surat itu harus melewati proses di dalam DPRD Surabaya, Walikota, baru ke Gubernur. Dalam hal ini, WW menyebut proses bisa memakan waktu 7 hari di DPRD, 7 hari di Walikota, dan jika tidak diproses dikembalikan ke DPRD memakan waktu selama 7 hari. Jadi totalnya 21 hari sebelum berada ditangan Gubernur Jatim untuk diproses.

“Coba anda hitung, surat itu pertama masuk adalah tanggal 1 April ke DPRD. Kalau tanggal 17 April sudah ditandatangani Gubernur, pakai aturan mana. Ini istilahnya melakukan by pass (potong jalur) tanpa perhitungan,” ungkapnya.

Dirinya menduga, SK Gubernur itu dikeluarkan karena mengetahui dirinya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri pada tanggal 17 April. Terbukti, surat gubernur itu juga keluar pada hari yang sama pasca gugatan. ”Mungkin karena tau saya melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi, makanya Gubernur langsung mengeluarkan SK pemberhentian saya meskipun kenyataannya salah total. Saya yakin akan ada putusan sela atau bahkan surat ini harus dicabut,” tegasnya.

Selain melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, WW juga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertanggal 18 April 2013 dengan nomor 59/G/2013/PTUN.Sby terhadap SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian antar waktu dirinya sebagai Ketua DPRD Surabaya.

“Bukanya saya tidak mau mundur, tapi harus sesuai prosedur yang berlaku dan arogan memaksakan kehendak. Ini demi kebenaran dan ditegakkannya hukum yang berlaku,” tambahnya.@iwan_christiono

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 19 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/19/wishnu-wardhana-sebut-sk-pemecatan-dari-gubernur-jatim-cacat-hukum.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment