Thursday, April 11, 2013

Ruwet impor daging, BPK: Menteri Pertanian dan Perdagangan sama saja

LENSAINDONESIA.COM: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ali Masykur Musa mengatakan, penetapan kebutuhan dan pemberian izin impor daging sapi untuk periode hingga September 2011, dilakukan oleh Menteri Pertanian. Penetapan kebutuhan dilakukan hanya berdasarkan kebijakan menteri dan tanpa dasar perhitungan.

Menurut Ali Masykur, pemberian kuota impor itu tak berdasarkan blue print program swasembada daging dan bahkan tak didokumentasikan. Hal ini mengakibatkan realisasi impor jauh diatas kebutuhan.

Baca juga: Diperiksa Tiga Jam oleh KPK, Rani: Permisi-permisi dan Soal Aliran Dana Hambalang ke Ibas, BPK Hitung Kerugian Negara

Dikatakannya, kebutuhan konsumsi daging tahun 2012 adalah 365,4 ribu ton. Dan produk lokal pada tahun 2012 adalah 349,7 ribu ton.

“Kebutuhan Impor tahun 2012 15,7 ribu ton, realisasi impor 34,6 ribu ton,” ungkap Ali Masykur Musa di gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (10/04/13).

Sementara untuk periode ini, lanjutnya, telah ada pembagian kewenangan sesuai tugas dan fungsi kementerian. Yaitu kewenangan menetapkan kebutuhan impor dan pemberian kuota dilakukan oleh rapat koordinasi kabinet terbatas (Rakortas) dan ijin impor daging sapi diterbitkan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pertanian.

Namun kebijakan ini masih memiliki kelemahan. Menteri Perdagangan telah menerbitkan dua surat persetujuan impor yang melebihi rekomendasi Menteri Pertanian.

“Surat Persetujuan Impor No 04.PI.52.12.0130 atas nama PT Bina Mentari Tunggal dengan kuantitas 260 ton padahal surat rekomendasi persetujuan Impor (RPP) hanya 240 ton, sehingga kelebihan sebanyak 20 ton,” ujar Ali.

Lebih lanjut Ali Masykur Musa menambahkan, Surat Persetujuan Impor No.04.PI.52.12.0255 an PD Dharma Jaya Kualitas yak sebanyak 369 ton.

“Padahal di RPP hanya 110 ton sehingga kelebihan 259 ton,” tutupnya.@endang

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Fahmi @lensaindonesia 11 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/10/ruwet-impor-daging-bpk-menteri-pertanian-dan-perdagangan-sama-saja.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment