Thursday, February 28, 2013

Inilah Penjelasan Anak Usaha Bakrie Soal Gugatan Pailit Sutomo

LENSAINDONESIA.COM: Gugatan pailit yang diajukan oleh Sutomo terhadap PT. Bakrie Swasakti Utama (BSU) sangat lemah secara hukum. Ini karena masalah hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak telah diselesaikan melalui putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga/Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2003.

Demikian disampaikan Legal Division Head PT. Bakrie Swasakti Utama, Jovial Mecca Alwis dalam keterangan pers yang diterima LICOM, Kamis pagi (28/2/2013).

Baca juga: Nielsen: 2013, Masyarakat Indonesia Makin Giat Nabung dan Cari Harta dan Inilah Pantauan Harga Kangkung dan Bayam Hari ini

“Meskipun masalah hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak telah diselesaikan melalui putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga/Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2003, yang bersangkutan (Sutomo) secara tegas menolak untuk mematuhi keputusan pengadilan tersebut,” sambungnya.

Sikap Sutomo berbeda dengan kreditur-kreditur lain dari BSU yang patuh dan secara bersama-sama dengan BSU telah menjalankan putusan PKPU tersebut dengan baik.

“Untuk diketahui juga, sebelum mengajukan gugatan pailit ini, Sutomo telah berulangkali melakukan upaya hukum yang pada akhirnya ditolak oleh pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian Jovial.

PT Bakrie Swasakti Utama, anak perusahaan PT Bakrieland Development Tbk, digugat pailit di Pengadian Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pengembang kawasan Rasuna Epicentrum di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, itu digugat pailit oleh Soetomo, salah seorang pembeli unit apartemen Taman Rasuna.

“Kepailitan ini diajukan lantaran Bakrie Swasakti tidak memenuhi kewajibannya membangun unit apartemen,” kata Dedyk Eryanto Nugroho, kuasa hukum Soetomo di Jakarta, Rabu (27/2).

Dedyk memaparkan, kasus bermula saat Soetomo membeli satu unit apartemen tipe E seluas 75 meter persegi di menara 5 lantai 14 pada 20 Agustus 1993. Uang muka 30 persen atau Rp 57,52 juta sudah dibayar dari total harga Rp191,75 juta.

Selanjutnya, kedua belah pihak menandatangi perjanjian jual beli kepemilkan satuan rumah Taman Rasuna Apartemen No 05/14/E pada 16 September 1993. Dalam perjanjian itu tercantum perihal klausul bila terjadi sengketa maka diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani).

Namun ternyata, pada 20 Juni 1997 Bakrie Swasakti mengirimkan surat pemberitahuan yang menegaskan pembatalan pembangunan tower 5 Apartemen Taman Rasuna. “Termohon pailit mengakui telah wanprestasi terhadap PPJB No 05/14/E tanggal 16 September 1993,” jelasnya.

Selanjutnya, keduanya melakukan upaya hukum di Bani pada 15 Desember 1999 dan Bani mengeluarkan putusan No 104/XII/ARB/BANI/1999 tanggal 19 September 2000. Putusan itu memerintahkan Bakrie Swasakti untuk mengembalikan uang muka Rp 57,52 juta ditambah bunga 3 persen per bulan terhitung sejak pembatalan kontrak pada 20 Juni 1997 sampai 15 Desember 1999 menjadi sebesar Rp 109,301 juta.

“Di samping itu, Bakrie Swastika harus membayar Rp 719,3 juta sebagai ganti rugi atas hilangnya penghasilan Soetomo selaku dokter terhitung sejak 15 Desember 1999, yakni selama 30 bulan,” urainya. @ari

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Ari Purwanto @lensaindonesia 28 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/28/inilah-penjelasan-anak-usaha-bakrie-soal-gugatan-pailit-sutomo.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment