Friday, March 1, 2013

Raihan Jewellery Dilaporkan Nasabahnya ke Polda Jatim

LENSAINDONESIA.COM: Diduga tipu nasabah hingga miliaran rupiah melalui bisnis investasi emas, Raihan Jewellery (RJ), sebuah perusahaan dengan bentuk investasi emas dilaporkan ke Polda Jatim.

Tiga orang diantara banyak nasabah yang menjadi korban kasusS, yaitu AML (40) warga Ngagel dengan kerugian 800 juta, LS, warga Pucang dengan kerugian Rp 1,2 miliar serta RD warga Ngagel dengan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Baca juga: Polda Jatim Janji Segera Panggil Pimpinan Tiga Perusahaan Pupuk dan Dinas Pertanian Jatim Antisipasi Kasus Pengoplosan Pupuk Bersubsidi

AML, saat ditemui wartawan, Jumat (1/3/2013) mengatakan, mereka terpaksa melaporkan hal itu ke Polda Jatim dengan harapan kejahatan RJ bisa terungkap dan tidak banyak korban lagi. Sebab sampai saat ini, sudah ratusan nasabah yang ikut bergabung namun tak mendapatkan haknya.

“Kami tidak mendapatkan cash back 2,5% dari investasi emas yang bayar hingga ratusan juta sebagai investasi. Padahal sesuai perjanjian, cash back akan kami terima setiap bulan sebagai kompensasi atas perputaran uang investasi kami yang dikelola Raihan Jewellery usai bulan kelima setelah investasi,” tuturnya.

Dengan jenis perjanjian investasi seperti itu, dirinya serta nasabah lainnya bahkan bersedia berinvestasi emas di RJ meski harga emas RJ di atas harga emas di pasaran, atau selisih 25% hingga 30%. Yaitu 705.000/gramnya. Padahal di pasaran, harga untuk emas yang sama hanya sekitar 400.000/gram. Apalagi, RJ menjanjikan akan membeli kembali emas yang telah mereka beli setelah enam bulan kontrak.

“Saya berinvestasi pada bulan Juni tahun lalu. Pada awalnya cash back masih lancar. Namun memasuki bulan Desember sudah tidak ada kabar lagi. Saya sudah konfirmasi, namun mereka beralasan ada perubahan sistem di perusahaan, sehingga cash back tidak bisa dibayar. Nah sampai bulan Februari tahun 2013, ternyata tak ada kabar juga,”ungkap AML.

Maka itu, ketiganya melaporkan petinggi RJ masing-masing M Azhari selaku Kepala Pusat Raihan Jewellery, Theresia Rosiana selaku Kepala Cabang Surabaya yang berkantor di Jl Indragiri dan pemegang kunci brankas emas, Maxi Sarjuandai, dengan dugaan telah menipu para nasabah.

“Kami tetap melaporkan mereka meski pada 8 dan 16 Januari lalu, pihak RJ telah menemui para nasabah terkait tidak terbayarnya cash back itu. Namun mereka tetap saja memberi janji yang tak masuk diakal. Katanya cash back baru akan diberikan kalau nasabah mau menambah lagi investasinya hingga Rp 10 juta/100 gram emas. Ini kan lucu,”papar AML.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib membenarkan adanya laporan itu. Bahkan menurutnya, jumlah pelapor sudah bertambah satu lagi. Hanya, mantan Kapoltabes Banjarmasin ini enggan berkomentar banyak karena masih dalam proses penyelidikan.

“Sekarang masih didalami. Berkas laporan sudah ditangan Ditreskrimum dan sedang diproses. Mudah-mudahan saja cepat terungkap,”tukasnya. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 01 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/01/raihan-jewellery-dilaporkan-nasabahnya-ke-polda-jatim.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment