Saturday, March 2, 2013

Polsek Rungkut Ungkap Pengedar Pil Koplo Berkat Keterangan Pelajar

LENSAINDONESIA.COM: Dua pengedar pil Double L alias pil koplo tertangkap basah Unit Reskrim Polsek Rungkut, saat bertransaksi. Masing-masing M Sakdi (25), kos di Tambak Sumur Waru Sidoarjo dan M Margiono (33) Tambak Sawah gg 20, Waru Sidoarjo.

Kapolsek Rungkut, Kompol Yakhob Silvana mengatakan, penangkapan keduanya diawali oleh pengembangan dari tertangkapnya seorang pelajar pengguna pil setan tersebut berinisial HM. “Saat dikembangkan, ternyata HM mendapatkan barang itu dari tersangka M Sakdi. Akhirnya kita lakukan penjebakan,” tuturnya pada wartawan, Sabtu (2/3/2013) di Mapolsek.

Baca juga: Diduga Nenggak Dextro dan Tuak, ABG 17 Tahun Tewas dan Lagi, Tim Reskoba Polres Nganjuk Membekuk Pengedar Double L

Upaya penjebakan atau yang kerap disebut undercover buy ini berbuah manis. Pembelian dalam jumlah besar yang ditawarkan polisi melalui HM pun membuat M. Sakdi bersedia bertemu di di Jl Rungkut Tengah Surabaya untuk transaksi.

“Begitu tersangka datang, kami langsung bekuk. Rupanya, saat itu tersangka hanya membawa 50 butir pil double L sebagai sampel saja katanya. Namun Sakdi menyebut nama Margiono, bandar lebih besar,” terang Kompol Yakhob Silvana.

Tak mau buruannya lepas, pihakya langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk M. Margiono dengan barang bukti 9900 butir pil double L di dalam kamar kosnya.

“Dari pengakuan tersangka M Mardiono, dia mendapatkan barang tersebut dari saudara BM yang berada di daerah terminal Kota Madiun. Dimana tiap dua minggu sekali tersangka ini membeli barang haram tersebut dari BM dengan harga Rp 15 juta untuk 20 botol yang per botolnya yang berisi 1000 butir pil double L,” terang Yakhob Silvana.

Dari pengakuan kedua tersangka, pil-pil tersebut kemudian mereka bungkus menjadi 10 butir per bungkus dan dijualnya 10 ribu kepada pembelinya yang rata-rata masih pelajar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 106 KUHP ayat 1 Jo 197 KUHP UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 02 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/02/polsek-rungkut-ungkap-pengedar-pil-koplo-berkat-keterangan-pelajar.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment