LENSAINDONESIA.COM: Penyelidikan kasus pengoplosan pupuk bersubdisi jenis NPK Phonska yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik (PG) dan dioplos oleh PT. NK di Kawasan Industri Gresik (KIG) serta diedarkan PT Hanampi Kahuripan Sejahtera di Kawasan Industri Maspion (KIM) Gresik Jawa Timur terus bergulir.
Sumber LICOM di lingkungan Polda Jatim, Jumat (1/2/2013) menerangkan, jika penyidik Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim siap panggil beberapa pimpinan tiga perusahaan yang dimaksud.
Baca juga: Dirreskrimum Polda Jatim Dimutasi ke Lemdikpol Polri dan Pengusaha Keramik Masuk DPO Polda Jatim
“Pemeriksaan akan berlanjut, para pimpinan perusahaan itu akan dipanggil untuk diperiksa,” tutur sumber LICOM yang mewanti-wanti agar namanya tak disebut.
Sang sumber mengaku, saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan siapa-siapa saja yang akan dipanggil. “Untuk siapa saja yang akan dipanggil serta kapan mereka akan dipanggil, saya belum bisa beritahu itu,” tandasnya.
Sekedar diketahui, untuk kasus ini pihak Polda Jatim juga telah memeriksa Kasi Sarana Produksi Dinas Pertanian (Distan) Jatim, Ali Son’any sebagai saksi untuk memberikan keterangan soal bagaimana prosedur pengiriman pupuk bersubsidi dari PT. PG ke distributor sampai kios-kios di lintas Kabupaten.
Sebelumnya diberitakan, Unit I Kehutanan Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggerebekan di Gresik terkait dugaan pengoplosan pupuk bersubdisi jenis NPK Phonska yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik (PG), di sebuah gudang milik PT. NK di KIG.
Dalam penggerebekan itu, terungkap jika PT. NK melakukan aktivitas pengoplosan NPK Phonska bersubsidi dengan bahan lain dan dimasukkan ke dalam sebuah karung yang sudah dipersiapkan dengan merek Srijoyo lantas dikirim ke PT. Hanampi Kahuripan Sejahtera di KIM Gresik.
Dari data yang dihimpun LICOM, lolosnya pupuk bersubsidi ke PT NK ini mengunakan modus pengajuan permintaan pupuk bersubsidi dengan RDKK (Rencana Detail Kebutuhan Kelompok Petani) pupuk ke PG agar keluar harga DO untuk pupuk subsidi sebesar Rp 1.800/kilogram (sesuai SK Mentan).
Namun setelah pupuk keluar, oleh penyalur tidak dibagikan ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mengajukan pembelian, melainkan dijual kembali kepada oknum PG dengan harga jual kembali pupuk subsidi yang ditetapkan sebesar Rp 2.200/kilogram.
Selanjutnya pupuk subsidi itu disalurkan ke PT NK dengan harga Rp 2.800 per kilogram. Di PT NK, pupuk kemudian dioplos dengan campuran lain di pabrik yang hanya berjarak 500 meter dari pabrik PG. Pupuk produksi PT NK bermerek Srijoyo ini lantas dipasok ke PT Hanampi Kahuripan Sejahtera di Kawasan Industri Maspion dengan harga 3.250 perkilo.
Sebagai catatan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di PG yang ditetapkan pemerintah terdiri dari jenis urea Rp 1.600 perkilo, ZA Rp 1.400 per kilogram, SP-36 Rp 2.000 per kilogram, Phonska NPK Rp 2.300 perkilo.
Dalam penggerebekan kala itu, tim Polda Jatim `hanya` mengamankan tiga orang karyawan perusahaan yang berlokasi di KIG blok E-2 Gresik tersebut yaitu Prapto, Iwan dan Yopi serta 5 kg pupuk yang sudah dioplos dari gudang tersebut untuk diteliti dan dijadikan barang bukti. @rakhman_k
Andiono Hernawan @lensaindonesia 01 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/01/polda-jatim-janji-segera-panggil-pimpinan-tiga-perusahaan-pupuk.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment