Friday, March 1, 2013

Kuasa Hukum Korban Penipuan Via Blackberry Minta Penggugat Dihadirkan

LENSAINDONESIA.COM : Rizal Haliman SH MH kuasa hukum Arlinda Sherly korban penipuan Blackberry dengan terdakwa Suhartatik Kurniawati warga Jl Panjaitan D1, Lumajang, Jawa Timur meminta agar penggugat tunggal atas nama Tejo Hermanto, yang tak lain ayah terdakwa, dihadirkan dalam sidang.

Dikatakan oleh Rizal bahwa sebenarnya korban ini yang seharusnya menggugat tetapi kenapa justru terdakwa yang menggugat. “Klien saya ini kan korban penipuan, tapi mengapa malah digugat. Dia ini sudah merugi karena terdakwa tidak mau membayar uang yang sudah dibawanya senilai Rp 13 miliar,” tegas Rizal Haliman SH MH, Jumat (1/3/2013).

Baca juga: Kejati Jatim Periksa 138 Saksi Kasus Korupsi Dana PAUD dan Drais Dituntut 6 Bulan Penjara

Sekedar diketahui terdakwa Suhartatik pelaku penipuan jual beli Blackberry via online, justru menggugat Arlinda Sherly melalui ayahnya Tejo Hermanto sebagaimana berdasarkan Nomer Perkara perdata : 40 / PDT. G/2013/PN. SBY.

“Suhartatik sendiri sudah seharusnya memiliki kewajiban mengembalikan uang Rp 7 miliar dan Tedjo Hermanto Rp 6 miliar tapi perjanjian itu dibuatkan terpisah itu yang harusnya mereka berdua tanggung dan harus dibayar Suhartatik, waktu jual beli dengan Arlinda,” imbuh Rizal Haliman SH MH.

Rizal juga meminta saat dilakukan mediasi jangan hanya menghadirkan kuasa hukum saja. ”Saya minta pekan depan (Rabu) penggugat Tejo Hermanto hadir juga di PN Surabaya, jangan hanya kuasa hukum saja yang datang dalam kesepakatannya ini. Penggugat juga harus hadir, karena dia sudah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) dengan membatalkan perjanjian,” tukas Rizal Haliman.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang (28/2/2013) lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejati, Putu Sudarsana menghadirkan tiga saksi sekaligus korban penipuan pembelian barang elektronik termasuk blackberry via online. “Kasus ini sebenarnya sudah jalan di Pidana lalu ada pembayaran agar kasus ini masuk ke kasus Perdata, yang jelas itu trik-kuasa hukumnya,” tegas Jaksa Penuntut Umum yang akrab disapa Putu ini.

Sekedar diketahui kasus yang menimpa Arlinda Sherly ini merupakan penipuan yang berhasil diungkap Polda Jatim dengan membongkar jaringan penipuan lewat jual-beli BlackBerry. Dalam perkara ini Suhartatik adalah terdakwa yang diketahui telah melakukan penipuan dengan modus menjual barang dibawah harga pasar dengan omset mencapai Rp 16 miliar dari para korban.

Modusnya, terdakwa hanya bermodal BlackBerry, lalu mem-broadcast pesan barang-barang yang akan dijual seperti Blackberry, iPad, Samsung Galaxy Tab dan iPhone dengan harga murah. Dalam promosinya, terdakwa menuliskan `Promo Gila Blackberry Pra Order` (Pembayaran di Muka) All Type Produk Apple dan Android dengan harga murah.

Dalam broadcastnya, terdakwa mengklaim bisa menyediakan 50–100 unit BlackBerry dan mendapat potongan harga yang besar hingga 50%. Untuk BlackBerry tipe Gemini harganya, Rp 600.000 per unit, Blackberry tipe Dakota Rp 2 juta. Bahkan tersangka memberikan janji kepada korban, kalau promo berlaku satu hari dan berani menjamin kalau barang tak dikirim uang dikembalikan 100 persen.

Mengetahui itu, banyak rekan-rekan terdakwa yang tertarik dan langsung melakukan pemesanan. Belakangan para korban baru sadar bahwa aksi itu dilakukan terdakwa untuk mengeruk keuntungan pribadi. @dhimasprasja

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 01 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/01/kuasa-hukum-korban-penipuan-via-blackberry-minta-penggugat-dihadirkan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment