Friday, March 1, 2013

Jual Kopi Campur Miras, Warga Kabuh Dibekuk Polisi

LENSAINDONESIA.COM: Nyono (55), pemilik warung di Dusun Sawahan Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh ditangkap Satuan Sabhara Polres Jombang, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Pria itu terjaring razia rutin sebab ia menjual kopi yang dicampur dengan minuman keras (kopi tubruk).

Kepala Satuan Sabhara Polres Jombang, AKP Haryono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa di Desa Sumbergondang terdapat warung yang menjual miras dan kopi tubruk. Informasi itu, lanjutnya, diterima saat satuanya menggelar patroli rutin di jalan raya Kabuh.

Baca juga: Lagi, Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo dan Pelajar di Jombang Jual Pil Koplo

“Memang di kawasan itu sering digunkan sebagai lalu lintas distribusi miras dari Tuban ke Jombang. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sisa miras jenis arak putih sebanyak 100 mililiter,” ungkap Haryono, Jumat (01/03/2013).

Menuturnya, Nyono sempat membantah bahwa dirinya selama ini menjual kopi tubruk. Namun ia tidak dapat mengelak ketika hasil penggeledahan petugas barang bukti berupa miras yang disembunyikan di dalam warung.

“Modus yang digunakan pelaku, miras tersebut dicampur dengan secangkir kopi, dan dihidangkan ke pembeli. Kami berhasil menyita sisa miras sebanyak 100 ML. Pelaku dijerat pasal Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” pungkas Haryono.@ridwan_licom/bj

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Ari Purwanto @lensaindonesia 01 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/01/jual-kopi-campur-miras-warga-kabuh-dibekuk-polisi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment