LENSAINDONESIA.COM: Halim Mahfud yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekjen PSSI, masih mempertanyakan sejumlah keputusan di dalam rapat Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang laksanakan di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2/13), kemarin.
Seperti diketahui, dalam rapat apat itu dihadiri enam dari 11 Komite Eksekutif, yakni ketua umum Djohar Arifin Husin, La Nyalla Mattalitti, Erwin Dwi Budiawan, Toni Aprilani, Robertho Rouw dan Mawardi Nurdin. Sementara lima lainnya tidak hadir yakni wakil ketua umum Farid Rahman, anggota Sihar Sitorus, Tuti Dau, Widodo Santoso dan Bob Hippy.
Baca juga: Menpora Menilai Rapat Exco di Kantor PSSI Sah dan Nyalla cs Kembali 'Ngantor' ke PSSI
Dan rapat itu menghasilkan beberapa keputusan, salah satunya pemberhentian Halim Mahfudz dari jabatannya sebagai Sekjen PSSI, pemberhentian Nilmaizar sebagai pelatih timnas, dan Mensahkan kembali 4 Exco terhukum.
Menurut Halim, rapat Exco itu dilakukan tanpa melalui prosedur dan Statuta PSSI yang resmi. Dia menilai, rapat itu tidak ada undangan resmi dari kesekjenan dan agenda rapat yang disetujui oleh semua Exco untuk melaksanakan pertemuan itu.
“Tindakan (rapat -red) itu dilahirkan dalam pertemuan yang hanya dihadiri oleh dua Exco (Djohar Arifin dan Mawardi Nurdin – red), karena 4 Exco lainnya masih status terhukum yang belum diterima oleh kongres. Kalau mereka mau kembali harus melalui kongres. Padahal menurut Statuta pasal 38 ayat 1, pengambilan keputusan penting hanya dapat diambil oleh 2/3 dari anggota Exco (sekurang-kurangnya 4 dari 7 Exco),” ujar Halim.
“Jadi jelas, saya memepertanyakan keputusan rapat kemarin. Rapat Exco itu tidak sesuai dengan prosedur dan aturan. Kemarin tidak ada rapat Exco. Rapat exco itu seharusnya berlangsung senin 25 Februari, tetapi semua Exco tidak bisa hadir. Jadi kemarin itu tidak ada rapat Exco. Apapun yang dihasilkan tidak memenuhi syarat,” lanjutnya.
Halim menjelaskan, Status 4 Exco terhukum yang kemarin ikut hadir pada pertemuan itu belum disahkan oleh kongres, sehingga kehadirannya tidak dapat menggunakan kewenangan untuk mengambil keputusan. “Hal ini sesuai dengan poin di MOU 7 Juli 2012 dan surat FIFA 18 Desember 2012 dan 13 Februari 2013,” jelasnya.@anggi
Catur Prasetya @lensaindonesia 01 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/01/halim-mahfudz-rapat-exco-tak-sesuai-statuta.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment