LENSAINDONESIA.COM: Gara-gara mempar kotoran sapi kemuka Jari (55), tetangganya, Riyono, ketua RT RT 19 Dusun Jambaran, Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro di meja hijaukan.
Kamarin, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro I Nyoman Wiguna menyatakan Riyono terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Hakim pun menjatuhkan pidana tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
Baca juga: Lagi, PN Bojonegoro Diserbu Pelanggar Tilang dan Celaka! Tahanan Lelaki, Wanita dan Anak Dicampur
“Hukuman itu tidak perlu dijalani, kecuali bila selama enam bulan terdakwa melakukan kejahatan, maka harus ditambahkan pidananya,” jelas Nyoman.
Hakim juga mengingatkan agar terdakwa dan korban bisa damai dan tidak memperpanjang masalah. Tetapi di persidangan, korban menolak damai. Bahkan ia juga tidak mau memaafkan perbuatan Ketua RT-nya.
Diketahui, kejadian pada 18 Februari 2013 pukul 09.30 WIB itu berawal saat terdakwa menerima laporan dari Jupri, adiknya, kalau korban menuding telah menggunakan uang pembangunan jembatan Rp600 ribu untuk menambah dana perbaikan paving.
Tak terima dengan pernyataan korban, selanjutnya Riyono melabrak ke rumah Jari dengan membawa tinja sapi. Tak hanya cek-cok, di rumah itu juga terjadi insiden tinja sapi melayang di mulut, wajah dan pakaian korban.
Tidak terima dengan perbuatan Nyoman, Jari lantas melaporkan yang dialaminya ke kantor polisi. Kasus ini pun akhinya sampai ke persidangan.@hidayat
Mohammad Ridwan @lensaindonesia 01 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/01/lempar-tai-sapi-ke-muka-tetangga-pak-rt-divonis-3-bulan-penjara.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment