LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan Edhi ‘Ibas’ Baskoro Yudhoyono telah menerima uang sebesar Rp3,6 miliar dari PT Anugrah Nusantara terkait pembangunan proyek sport centre Hambalang.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, di kantornya, Jakarta, Jumat (01/03/2013).
Baca juga: Bukan Tidak Mungkin Akan Ada Korban Konflik Demokrat Selanjutnya dan Komisi III DPR Terlibat Simulator SIM, Tunggu Hasil KPK!
“Sampai saat ini kami belum menerima informasi pengaduan itu. Tetapi jika memang benar ada, harus segera dilaporan (ke KPK) untuk segera dilakukan validasi,” kata Johan.
Dalam aturan KPK, setiap laporan yang masuk akan dikaji terlebih dahulu melalui bidang pengaduan masyarakat (Dumas) sebelum laporan itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi untuk diselidiki oleh tim penyelidik KPK.
Seperti diketahui ketika muncul di salah satu stasiun televisi, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat ikut menerima dana Rp3,6 miliar dari PT Anugrah Nusantara, salah satu perusahaan milik Muhammad Nazaruddin.
Sehari setelah itu, beredar kopi salinan dana Hambalang yang mengalir ke Ibas. Nama Ibas yang tertera dalam dokumen itu muncul empat kali mendapat total uang senilai Rp3.612.000.000 dengan sepengetahuan Direktur Keuangan PT Grup Permai, Yulianis.
Dalam lampiran pertama, Ibas menerima 200 ribu dollar AS atau setara Rp1.806.000.000 miliar (kurs Rp9.030) pada 29 April 2010. Uang tersebut diterima Ibas dalam dua tahap. Masing-masing tahap sebesar Rp 903.000.000. Kemudian, Ibas kembali menerima uang pada tanggal 30 April 2010. Seperti halnya pada tahap pertama, saat itu, menantu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu menerima uang sebanyak dua kali pula dengan total Rp1.806.000.000.@aligarut1
Ari Purwanto @lensaindonesia 01 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/01/yang-punya-data-ibas-terima-uang-panas-hambalang-silakan-lapor-kpk.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment