LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menetapkan 2 tersangka lagi dalam korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah TA 2010 senilai Rp 11,4 miliar. Sebelumnya, awal Januari lalu Kejaksaan Tinggi telah menahan dua tersangka, yakni pejabat eselon III DKP Jateng, Bambang Santosa dan Direktur PT Marintek Jaya Utama, Sunar Wibowo selaku rekanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni dalam keterangannya menjelaskan dua tersangka baru itu adalah NGH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan DKP Jawa Tengah dan HL yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu instansi yang dimaksud.
Baca juga: Anggota DPRD Jateng 'Tersangkut' Penipuan CPNS Terkesan Kebal Hukum dan Meski Jadi Tersangka Kejati Jateng, Agus Utomo Bebas Berkeliaran
“Penetapan 2 tersangka baru itu merupakan pengembangan penyidikan dan ada bukti yang cukup kuat yang melibatkan kedua tersangka yang berinisial NGH dan HL. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka sudah empat orang,” terang Eko, Jumat (1/3/2013).
Eko menjelaskan, pihaknya akan terus memperdalam dan mengembangkan kasus ini. Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi telah memeriksa 64 orang saksi dari berbagai unsur. “Termasuk saksi meringankan dan saksi ahli dari Universitas Airlangga Surabaya untuk dimintai keterangan dan Saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah juga sudah diperiksa,” ulasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah senilai Rp 11,4 miliar, didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Provinsi Jawa Tengah 2011.
Berdasarkan laporan itu, terdapat kelebihan bayar dalam pembelanjaan tujuh kapal ikan yang diperbantukan pada Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di daerah Cilacap dan Kebumen. Proyek ini didanai melalui APBD Provinsi dengan pagu sebesar Rp 11,4 miliar dan dikerjakan PT Marintek dengan nilai kontrak Rp 10,9 miliar.
PT. Marinteks dalam perjalannya tidak bisa mengerjakan sesuai batas waktu pekerjaan, dan pengadaan barang tidak sesuai dengan specifikasi teknis. Namun senyatanya, dibuatkan dokumen agar seolah-olah proyek sudah selesai, sehingga pembayaran dicairkan 100 persen. Uang jaminan proyek pun dicairkan dan kembali ke PT Marintek. Atas persoalan itu, ada kerugian negara yang ditimbulkan atas pengadaan kapal tangkap ini, yang melibatkan rekanan, panitia barang serta Pejabat Pembuat Komitmen.@nur
Andiono Hernawan @lensaindonesia 01 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/01/kejati-jateng-tetapkan-dua-tersangka-baru-dalam-dugaan-korupsi-dkp.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment