LENSAINDONESIA.COM: Jumat memang keramat bagi calon tersangka koruptor. Hari ini, (Jumat, 1/3/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Operasional PT Adhi Karya Persero, Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka. Teuku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
“Menetapkan TB sebagai tersangka,” tegas Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat Sore (1/3).
Baca juga: Komisi III DPR Terlibat Simulator SIM, Tunggu Hasil KPK! dan Hindari Wartawan, Syukur dan Ridwan Hakim Pakai Jurus Senyum dan Bungkam
Johan pun menerangkan, penetapan tersangka itu ditentukan setelah melalui proses gelar perkara dan pengembangan pada perkara korupsi dalam proyek yang berbiaya Rp 2,5 trilliun tersebut.
Masih kata Johan, Teuku Bagus disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 uu tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johan menambahkan, tersangka diduga telah melahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian.
Dalam perkara sama, KPK juga telah menetapkan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.
Semantara pada proses perencanaan pembangunan Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas diduga telah menerima pemberian hadiah atau janji. @aligarut
Khairul Fahmi @lensaindonesia 01 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/01/direktur-operasional-adhi-karya-jadi-tersangka.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment