Saturday, March 2, 2013

Dua Pejabat Perhutani II Jatim Jadi Tersangka Pengrusakan Hutan

LENSAINDONESIA.COM: Terkait ditetapkannya dua pejabat Perhutani Unit II Jawa Timur, sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Pengacara minta penyidik untuk gelar perkara ulang.

“Jelas kami keberatan dan minta penyidik gelar perkara ulang kasus ini untuk meninjau ulang penetapan 2 pejabat Perhutani yang mereka jadikan tersangka. Kita segera kirimkan suratnya,” tutur Amos Henry Zainaldi Taka, S.H pada LICOM, Sabtu (2/3/2013).

Baca juga: Perhutani II Jatim Laporkan Direktur CV Daun Prima ke Polda Jatim dan Pipa Minyak Blok Cepu Rusak Lingkungan, Perhutani Siapkan Gugatan

Dijelaskannya, penetapan NP. Adnyana dan Rianto Yudhotomo, Kepala Biro Perlindungan SDH Perhutani II Jawa Timur dan Administratur perhutani KKPH Malang menjadi tersangka oleh Polda Jatim jelas tidak masuk diakal.

Pasalnya, apa yang dilakukan kliennya sebagai polisi hutan sudah sesuai dengan prosedur. Dimana, upaya penghentian aktivitas pembukaan kawasan hutan Negara oleh CV Daun Prima untuk membangun tambak udang seluas 118,491 meter persegi di petak 118A, B dan petak 117 D, G serta I di RPH Donomulyo, BKPH Sengguruh, KPH Malang dengan menggunakan alat berat sehingga mengakibatkan kerusakan hutan itu sudah sesuai prosedur.

“Pada undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan telah mengatur. Harusnya, pembangunan tambak itu harus menggunakan sistem Wana Mina, bukan dengan memasukkan alat berat untuk pengerjaan tambak itu,” papar pengacara berkantor di Ruko Centra Kencana jl. Bung Tomo Surabaya ini.

Diterangkannya, dengan masuknya alat berat kedalam areal hutan hingga merubah bentang alam seperti yang dilakukan pihak pelapor, membuat kliennya, selaku Polisi hutan wajib menghentikan aktivitas tersebut sesuai peraturan dalam Undang-Undang.

“Apalagi, CV tersebut tak punya ijin dari Menteri Kehutanan. Diman alih fungsi hutan menjadi non hutan harus seijin Menteri Kehutanan. Jadi apa alasan polisi menetapkan klien kami sebagai tersangka?!” terang Amos.

Dengan gelar perkara ulang, diharapkan penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap orang-orang yang terkait dengan adanya praktik pengerusakan hutan tersebut.

“Kami tetap menghormati laporan tersebut. Bahkan kami menghadiri panggilan penyidik sebagai tersangka. Namun dalam kasus ini, semuanya harus tahu kalau apa yang kami lakukan sebagai polisi hutan sudah sesuai dengan undang-undang,” tandasnya.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan, dalam upaya hukumnya. Pihak Perhutani II Jawa Timur sendiri telah melaporkan Kurniwan Soedewo, Direktur CV Daun Prima ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus perusakan hutan.

“Ya, kami sudah melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus tertanggal 17 Januari 2013 bernomor: TBL/11/I/2013/SUS/JTM dan ditangani Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan,” tutur Joko Mulato, Kepala Seksi Keamanan Perhutani II Jatim didampingi Humas Perhutani II Jatim, Avid Rollick, Rabu (27/2/2013) pada LICOM. @rakhman_k

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 02 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/02/dua-pejabat-perhutani-ii-jatim-jadi-tersangka-pengrusakan-hutan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment