Thursday, April 18, 2013

Hakim PN Surabaya kesulitan hafal nama terdakwa pengeroyokan

LENSAINDONESIA.COM: Sidang perkara pengeroyokan dengan 14 terdakwa membuat ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/4/2014) tak muat. Bahkan sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa ini membuat sebagian pelaku yakni Paulus, Novrianus, Samuel, Oktavianus dan terdakwa lainnya harus diadili di kursi pengunjung. Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim Ainor Rafiek pun terlihat kewalahan menghafal satu persatu terdakwa yang akan ditanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologis perkara bermula ketika para terdakwa yang bekerja sebagai kuli bangunan ini melakukan pesta tahun baru dengan menggelar acara minum-minuman keras di Jl Rahmat Jaya 1, Kalianak, Tambak Asri Surabaya.

Baca juga: Dua bandar narkoba langsung lemas dituntut penjara seumur hidup dan Ketua PN Surabaya duga ada jebakan dalam kasus suap anak anggota DPRD

Sekitar pukul 01.00 dini hari melintaslah Rokib dengan mengendarai motor, merasa terganggu dengan suara motor korban, salah satu terdakwa meminta agar Rokib tidak lagi melintas di sekitar tempat terdakwa minum-minuman keras. Namun karena ada keperluan, Rokib melintas lagi, Saat itulah Rokib langsung dilempari batu oleh para terdakwa.

Merasa kalah dari segi jumlah, Rokib kemudian lari pulang dan meninggalkan motornya. Karena motornya masih tertinggal, Rokib kemudian meminta kakaknya Lasmin agar mengambil motornya.

Naas saat Lasmin mengambil motor, Lasmin dikeroyok oleh para terdakwa hingga luka parah di sekujur tubuhnya. Rokib yang mengetahui hal itu langsung menuju ke TKP kemudian membawa Lasmin ke RSUD dr. Soetomo. Hampir satu bulan Lasmin dirawat di RS dan habis biaya sekitar Rp 100 juta.

Sementara itu, atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Solton menjerat para terdakwa dengan dua pasal yakni pasal 170 ayat 1 ke 2 dan pasal 406 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1. @ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 18 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/18/hakim-pn-surabaya-kesulitan-hafal-nama-terdakwa-pengeroyokan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment