Thursday, April 18, 2013

Pakai bahan peledak, perusahaan tambang harus ijin polisi

LENSAINDONESIA.COM: Penggunaan bahan peledak pada proses penambangan menurut Asisten deputi pengendalian pencemaran manufaktur, prasarana, dan jasa, Sabar Ginting, harus ada ijin tertulis dari pihak kepolisian.

“Kami melihat berdasarkan peraturan daerah dan dari Menteri ESDM, harus ada ijin dari kepolisian,” tegas Sabar, di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (18/04/2013).

Baca juga: Awas, Kementerian LH awasi perusahaan penerima proper dan Akibat otonomi daerah, penambangan di pulau kecil tak terdeteksi

Menurutnya, jika sudah disahkan kepolisian, maka harus dilakukan penyimpanan oleh polisi dan pengawasan langsung di lapangan.

“Jadi kalau sudah digunakan, pemakaian dikontrol polisi. Untuk penyimpanan diamankan oleh polisi,” tandasnya.

Seperti diketahui, proses penambangan terbuka atau open pit mine dilakukan perusahaan karena irit ongkos. Prosesnya yaitu pengelupasan kulit tanah atas atau top soil, lalu biasanya menggunakan dinamit dengan diledakkan sehingga memudahkan pengambilan bahan mentah melalui eskavator. @priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 18 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/18/pakai-bahan-peledak-perusahaan-tambang-harus-ijin-polisi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment