LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Lingkungan Hidup secara tegas akan merekomendasikan menghapus kepada pemerintah propinsi jika komisi Amdal di Kabupaten/Kota membandel.
“Kita hanya supervisi. Selanjutnya propinsi berperan. Namun, jika ada pelanggaran akan dihapus komisi amdal,” ujar Asisten deputi pengendalian pencemaran manufaktur, prasarana, dan jasa, Sabar Ginting, di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (18/04/2013).
Baca juga: Pakai bahan peledak, perusahaan tambang harus ijin polisi dan Awas, Kementerian LH awasi perusahaan penerima proper
Menurut tim verifikasi diharapkan transparan. Bagi Sabar, akan banyak tantangan dalam melakukan verifikasi perusahaan terutama jelang penerimaan proper.
“Kita tim verifikasi harus transparan dan dipenuhi jangan sampai dirayu oleh perusahaan,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Kementerian LH, Sabar membeberkan tentang proses pembentukan komisi Amdal di daerah. Ada beberapa syarat yaitu pemimpin badan harus eselon II, mempunyai tenaga lulus sertifikasi Amdal, memiliki laboratorium, termasuk memiliki pakar sosio ekonomi.
“Jika dari seluruh syarat ada yang tidak memadai, maka akan dihapus,” pungkas Sabar.@priokustiadi
Andiono Hernawan @lensaindonesia 18 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/18/kemen-lh-tegas-cabut-badan-amdal-jika-tidak-sesuai.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment