LENSAINDONESIA.COM: Komisaris PT Persebaya 1927, Saleh Ismail Mukadar dilaporkan ke Polda Jatim oleh Pemuda Pancasila (PP). Alasannya, Anggota DPRD Jatim ini telah melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh Ketua MPW PP Jatim La Nyalla Mattalitti terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap salah satu pentolan suporter Persebaya (Bonek) beberapa waktu lalu.
Puluhan anggota PP ini mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Mereka membuat laporan resmi terkait tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Saleh Ismail Mukadar.
Baca juga: Roy Suryo minta kasus pembacokan Bonek diusut dan La Nyalla kecam keras pembacokan Andi Peci
Menurut Sekretaris MPW PP Jawa Timur Gazman Ghazali, kedatangan ke Mapolda Jatim adalah bentuk upaya hukum. Ia menjelaskan, laporan ke Polisi ini didasarkan atas pernyataan Saleh Mukadar yang menuding tanpa bukti Ketua MPW PP Jatim.
“Bahwasannya Saleh Ismail Mukadar menyampaikan ke berbagai media bahwa dalang di balik penganiayaan suporter Bonek adalah La Nyalla,” kata Gazman di Mapolda Jatim, Kamis (18/4/2013).
Lebih jauh ia menjelaskan, Saleh juga menyampaikan ke berbagai media dengan mencatut nama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto. Kutipan dari pernyataan tersebut adalah ‘Saya minta polisi bisa segera menangkap pelakunya. Apalagi menurut Tri Maryanto, Kapolrestabes Surabaya, bahwa La Nyalla marah karena merasa dihina lewat gambar oleh Andie Peci. Artinya, Pak Tri sudah mengetahui bahwa La Nyalla ada di balik tindakan kekerasan tersebut’.
Menurut Gazman, pernyataan itu tidak hanya menuduh La Nyalla tapi juga mengarah pada penghinaan institusi Pemuda Pancasila. Termasuk ketika postingan dengan akun atas nama Saleh Ismail Mukadar yang di-upload pada Tanggal 16 April 2013. Postingan tersebut tertulis ‘Surabaya butuh Kopassus untuk mengeksekusi Preman Preman (PP) yang tadi malam membacok Andi Peci karena memimpin bonek meminta walikota mengusir Persebaya abal-abal dari Surabaya’.
“Kami menyimpulkan Saleh Mukadar telah melakukan tindak pidana pasal 310 ayat 1 KUHP, Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 tentang Undang-undang ITE,” ujarnya.
Ia berharap, kasus ini segera ditindak lanjuti karena Saleh Mukadar telah melakukan provokasi. “Kami khawatir akan terjadi benturan antar masyarakat akibat provokasi itu dan salah satunya adalah Saleh Mukadar,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pasca KLB PSSI itu memutuskan bahwa Persebaya 1927 tidak masuk ke dalam tim yang bakal berlaga di Liga Indonesia. Atas putusan itu, muncul polemik sehingga sejumlah suporter Persebaya menggelar aksi. Puncaknya, koordinator Bonek dikeroyok dan dibacok oleh orang tak dikenal. @rakhman_k
Andiono Hernawan @lensaindonesia 18 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/18/pemuda-pancasila-laporkan-saleh-ismail-mukadar-ke-polda-jatim.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment