Thursday, April 18, 2013

Kuasa hukum Irjen Djoko Susilo sindir berkas JPU KPK

LENSAINDONESIA.COM: Sidang untuk Irjen Pol Djoko Susilo belum dimulai. Namun kuasa hukumnya, Juniver Girsang sudah mulai bermanuver. Dia menyindir berkas-berkas dakwaan yang ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan Tipikor terlalu mengada-ngada.

“Menurut kami itu berkas yang tertinggi, bisa sampai 1 meter 20 centi. Tetapi kami melihat terus terang saja dokumen yang kami peroleh itu banyak yang tidak relevan, dokumen yang tidak ada hubungannya dengan DS," cibir Juniver di saat minta izin KPK untuk menjenguk kliennya di Tahanan Guntur, Jakarta, Kamis (18/04/2013).

Baca juga: Kader Demokrat ditahan KPK, Marzuki Alie: Ada masalah apa? dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor diamankan KPK

Menurut Juniver, dengan berkas setinggi itu JPU KPK bisa memberatkan kliennya. Tapi Juniver mengaku tidak gentar dengan dakwaan JPU.

"Apapun namanya berkas yang sudah kami peroleh kami akan pelajari dan kemudian kami akan membuktikan dakwaan yang sudah kami terima. Lantas kami mempersiapkan langkah-langkah untuk mengajukan eksepsi lebih lanjut,” tegasnya.

Juniver tetap ngotot pada pendirianya jika DS dalam pengadaan Simulator SIM roda dua dan empat sudah sesuai aturan. Jadi tim kuasa hukum DS sudah berikrar akan membuktikan jika tuduhan JPU tidak benar.

“Kami yakin dan percaya bahwa sesuai dengan dokumen yang kami miliki, pak DS sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan lembaga antirasuah itu juga mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 18 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/18/kuasa-hukum-irjen-djoko-susilo-sindir-berkas-jpu-kpk.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment