LENSAINDONESIA: Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk hingga saat ini belum terlihat kerjanya. Ketua Umum Angkatan Muda Restorasi Indonesia (AMRI) Riza Suarga mendesak agar OJK segera menjalankan sistem pengaturan keuangan yang sudah diamanatkan.
“OJK segera menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi seluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan,” ujar Riza Suarga, Kamis (11/04/2013).
Baca juga: Prediksi Kredit BUMN Tembus Rp 46 Triliun Sampai Akhir Tahun 2012 dan Natal dan Akhir Tahun Tak Pengaruhi Inflasi
Riza menyarankan agar OJK bekerja sesuai amanat UU Nomor 21 tahun 2011 yaitu bekerja di kegiatan sektor jasa keuangan. Pasalnya, sejak dilantik 20 Juli 2012 memang belum terasa adanya terobosan para Komisioner OJK.
"Padahal kewenangan mereka sangat dahsyat," tegasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan penyelenggara sistem pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK merupakan lembaga independen dan menggantikan Bapepam-LK.@priokustiadi
Rizal Hasan @lensaindonesia 11 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/11/ojk-dinilai-lambat-dalam-bekerja.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment