LENSAINDONESIA.COM: Agar kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Rizal yang juga penasihat ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada LICOM di Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Baca juga: Berada di luar negeri, Bendahara PKS batal jalani pemeriksaan KPK dan Sestama BPN: Prosedur sertifikat tanah Hambalang sudah benar
“Besok pagi saya diundang KPK untuk memberi keterangan penyelidikan seputar kemungkinan adanya tindak pidana korupsi pada BLBI. Dan saya siap membantu KPK membongkar kasus ini,” sambungnya.
Tentang materi apa saja yang ditanyakan, imbuhnya, Rizal mempersilakan wartawan menghubungi KPK. Namun pada prinsipnya, Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) ini bersungguh-sungguh membantu KPK untuk membongkar skandal korupsi terbesar di Indonesia ini sampai ke akar-akarnya.
Selasa (2/4) sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan Mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie. Dia juga dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL).
Ketika memimpin KPK, Antasari Azhar juga pernah mengusut kasus BLBI, khususnya tentang kemungkinan adanya penyimpangan yang dilakukan oknum pejabat dalam penerbitan SKL. Antasari berpendapat jika ada proses SKL ada yang tidak sesuai ketentuan, KPK akan rmerekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali.
BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya. Namun SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. @ari
Catur Prasetya @lensaindonesia 11 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/11/penasihat-ekonomi-pbb-siap-bantu-kpk-bongkar-kasus-blbi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment