Thursday, April 11, 2013

Residivis spesalis pencurian motor kembali ‘dicokok’ Polisi

LENSAINDONESIA.COM: Naas bagi Solikhin (38) warga Jl Endrosono Surabaya. Dirinya terpaksa diamankan warga karena mencoba mencuri kendaraan bermotor yang diparkir di Masjid Al Badar Jl Tambaksari Surabaya. Selain berhasil diamankan warga, dirinya juga harus berurusan dengan Unit Kejahatan Umum (jatanum) Polrestabes Surabaya.

Residivis spesalis pencurian kendaraan bermotor ini terpaksa diciduk petugas pada saat mencoba melarikan sebuah Motor Honda NF Nopol L 4834 BV milik seorang yang hendak beribadah sholat di Masjid. Dirinya mengaku bahwa perbuatan yang dilakukannya ini atas dasar desakan ekonomi, karena dirinya tidak mempunyai pekerjaan tetap dan terbelit hutang.

Baca juga: Merasa jagoan, pemuda Dupak masuh 'bui' dan Jual ekstasi, sopir taksi Q-ren dibekuk polisi

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti menuturkan, tersangka diamankan saat hendak melarikan motor milik korban Lutfiyanah warga Jl Kalijudan Surabaya. Pada waktu kejadian, tersangka mengatahkan, bahwa korban sedang beribadah sekitar pukul 11.00 WIB di Masjid Albadar. Dan saat itu celana korban ditaruh digantungan toilet. Melihat suasana dirasa aman, tersangka kemudian mengambil kontak motor berserta STNK motor korban.

"Kami berhasil menangkap residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka, kami amankan setelah korban yang berteriak meminta tolong disaat warga mengetahui dan kebetulan ada petugas Polisi yang melintas. Akhirnya petugas berhasi menghentikan tersangka tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)," papar mantan Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya, Kamis (11/4/2013).

Perwira dengan satu melati dikepangkatannya itu menjelaskan, sebelumnya tersangka juga pernah ditahan di lembaga permasyarakatan (LP) Medaeng, dengan kasus yang sama pada tahun 2009 silam. Sedangkan pada tahun 2012 silam, tersangka juga ditahan akibat kasus pencurian Handphone dan ditahan LP Medaeng.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita Polisi adalah sepeda motor Honda NF 125 D tahun 2004 warna biru nopol L 4838 BV, beserta STNK milik korban. Untuk kasus ini tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.@Rakhman

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 11 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/11/residivis-spesalis-pencurian-motor-kembali-dicokok-polisi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment