LENSAINDONESIA.COM: Korban investasi semu emas PT Raihan Jewellery (RJ) terus bertambah. Setelah kemarin enam nasabahnya melapor, kini bertambah empat pelapor lagi mendatangi Polda Jatim untuk melapor, Selasa (5/3/2013).
Masing-masing RK yang mengalami kerugian Rp 350 juta, LN dengan kerugian Rp 1 miliar, NC dengan kerugian Rp 420 juta, ketiganya warga Surabaya. Sedang satu korban lagi bernama Dias Rohyan, warga Sidomulyo, Mojokerto, mantan bendahara PT Lapindo Minarak ini mengalami kerugian hingga Rp 705 juta.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Penipuan Berkedok Rental Mobil dan Raihan Jewellery Diduga Lakukan Praktek Investasi Emas Bodong
“Kami melapor kemari sebab investasi kami berujung semu. Jelas ini penipuan,” tutur RK saat meninggalkan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kasubdit II Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hadi Utomo yang menangani kasus ini mengatakan. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas perkara ini untuk bisa menyimpulkan apakah kasus ini mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan atau mengarah ke hutang piutang atau perdata.
“Masih kita dalami. Kami tak mau berandai-andai dalam perkara ini. Memang, di Surabaya ada ratusan orang yang sudah ikut berinvestasi di Raihan Jewellery dan nilainya sudah mencapai sekitar Rp 20 miliar. Namun kami masih fokus melakukan pendalaman atas laporan yang diterima,” terang Hadi Utomo.
Sekedar diketahui, Polda Jatim mulai melakukan penyelidikan atas perkara ini setelah menerima laporan dari tiga korban RJ pada 25 Febuari 2013 lalu. Tiga korban itu masing-masing telah menanamkan investasi sebanyak Rp 1,3 miliar, Rp 1,6 miliar dan Rp 1,8 miliar. Praktis, hingga kini telah ada 10 pelapor. Masing-masing AML, LS, RD, AT, IL, VV, RK, LN, NC dan Dias.
Kasus investasi emas Raihan Jewellery sendiri sedang menjadi perhatian nasional. Dari ribuan nasabah di berbagai daerah di Indonesia, RJ telah berhasil mengumpulkan nilai investasi hingga Rp 13,2 triliun. Di Surabaya sendiri, jumlah korbannya mencapai ratusan dengan nilai investasi sekitar Rp 20 miliar.
Dalam investasi ini, nasabah membeli emas ke RJ dengan harga 20-30 persen lebih mahal. Nasabah, dijanjikan keuntungan sebesar 2,5 persen setiap bulan dalam kurun waktu 6 bulan atau satu tahun tergantung kontrak. Namun, di tengah perjalanan, keuntungan itu tak dibayarkan oleh RJ sehingga para nasabah melapor ke polisi karena merasa telah ditipu. @rakhman_k
Andiono Hernawan @lensaindonesia 05 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/05/mantan-bendahara-pt-lapindo-minarak-jaya-jadi-korban-raihan-jewellery.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment