Tuesday, March 5, 2013

Ujian Nasional untuk Siswa SD Melanggar Konstitusi

LENSAINDONESIA.COM: Angota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP Reni Marlinawati menegaskan, rencana pelaksanaan Ujian Nasional bagi siswa SD melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sangat disayangkan.

“Apapun argumentasi yang disampaikan pemerintah terkait UN bagi siswa SD tetap tidak dapat dipahami dengan logika konstitusi. Karena secara jelas disebutkan di pasal 31 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 disebutkan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar,” ujarnya Reni Marlinawati, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (05/03/2013).

Baca juga: Kemendikbud Klaim Libatkan Guru di Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 Masih Dibahas, Buku Ajar Sudah Dibagi

Reni yang juga Wakil Sekretaris Fraksi PPP mengatakan, program wajib belajar selama sembilan tahun selama SD-SMP.
Menerapkan UN bagi siswa SD sama saja pemerintah berpikiran, wajib belajar hanya enam tahun.

“Pemerintah harusnya tak perlu gengsi untuk tidak melaksanakan UN bagi siswa SD. Apalagi, pemerintah membuka ruang untuk meniadakan UN pada 2014 mendatang. Jangan sampai UN bagi siswa SD hanya semata-mata berorientasi proyek. Sungguh itu tidak patut dilakukan oleh pemerintah,” pungkasnya. @endang

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 05 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/05/ujian-nasional-untuk-siswa-sd-melanggar-konstitusi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment