Tuesday, February 19, 2013

Dinkes DKI: Bayi Dera Bukan Ditolak, Tapi Alat Minim

LENSAINDONESIA.COM: Kasus meninggalnya bayi Dera Nur Anggraini yang meninggal karena terlambat diberi pertolongan akibat ditolak 10 rumah sakit, menurut Dinas Kesehatan DKI Jakarta, karena minimnya alat, bukan karena tidak tersedianya kamar untuk pasien.

Kadis Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati membantah bahwa rumah sakit sengaja menolak kehadiran bayi Dera.

Baca juga: Jokowi Copot Kadis PU, Walikota Jaksel Digeser Tangani Arsip Daerah dan Gubernur Jokowi Dipastikan Lakukan Kick Off

“Pihak rumah sakit tidak ada yang menolak Kartu Jakarta Sehat (KJS) tetapi karena minimnya alat,” terang Dien di Kantor Dinkes DKI Jakarta, Jakarta ,Selasa (19/02/2013).

Menurut Dien pasca dilahirkan di RS Zahira, Jakarta Selatan, bayi Dera diketahui butuh perawatan khusus dan membutuhkan alat khusus. Merasa tak memilik fasilitas untuk membantu Dera.

Phak RS Zahira kemudian menelepon delapan rumah sakit itu untuk bantu bayi Dera. “Jadi kesimpulannya kalau rumah sakit delapan tersebut tidak memiliki alat yang lengkap,” jelas Dien.

Menurut Dien, dari sejumlah rumah sakit di Jakarta hanya ada 143 ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Dengan rincian sebanyak 45 di Jakarta Pusat, 14 di Jakarta Utara, 33 di Jakarta Barat, 16 di Jakarta Selatan, dan 35 di Jakarta Timur.

“Jadi di RS Harapan Kita hanya ada 12 NICU, Harapan Bunda 4, RS Fatmawati 3, Budi Asih 0, Carolus 0 dan RSUD Tarakan 12,” terangnya.

Selain itu, Dirjen BUK Kemenkes Akmal Taher menambahkan kalau bayi Dera sangat membutuhkan tempat khusus sehingga tidak bisa dirawat tempat biasa, karena tidak semua rumah sakit lengkap.

“Kita juga sudah konfirmasi terhadap kedelapan rumah sakit yang menolak itu, tapi merka menjelaskan bahwa bukan karena penuh tetapi tidak lengkapnya alat,” jelas Akmal.@aguslensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Rizal Hasan @lensaindonesia 19 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/19/dinkes-dki-bayi-dera-bukan-ditolak-tapi-alat-minim.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment