Saturday, February 23, 2013

Kadindik DKI Jakarta: “Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Kepada Wali Murid”

LENSAINDONESIA.COM: Terkait dengan RKAS (Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah) pada 3 November 2012 lalu, serta adanya dugaan pungutan liar yang melibatkan SMAN 61 Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun angkat bicara dan tak mau sekolah dijadikan tempat bisnis untuk memperkaya diri.

“Hal tersebut harus di sikapi secara arif oleh sekolah. Pada prinsipnya sekolah dilarang melakukan pungutan dari wali murid,” kataKepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi M ketika di hubungi LICOM, Sabtu (23/2/13).

Baca juga: Mantapp! Pemerintah Istanbul Bantu Pemkot Jaktim Atasi Banjir dan Tingkatkan Kenyamanan, Sudin Perhubungan Jaktim Sosialisai pada Sopir Angkot

Taufik menjelaskan, bahwa pada Januari lalu, seluruh Kepala Dinas seluruh Indonesia di kumpulkan oleh Menteri Pendidikan .

“Saat itu pak Menteri mengatakan bahwa setelah adanya komunikasi dengan pihak MK, di capainya kesepemahaman program, silahkan di lanjut hingga akhir tahun ajaran, dengan catatan RKAS yang sudah ada tidak boleh ada penambahan baru,” ujarnya.

Selanjutnya kedepan Taufik mengatakan bahwa akan mereschedul seluruh RKAS sekolah agar sesuai dengan alokasi anggaran yang di terima sekolah dari pemerintah.

“Kita secara prinsip tetap menjaga agar akses pendidikan terbuka bagi semua, bahwa semua mendapat layanan pendidikan yang sama. Kalaupun muncul masalah, kita akan carikan solusi yang tidak bermasalah,” tandasnya.

Sementara itu Bendahara Komite Sekolah SMAN 61, Luh Ultarini menyatakan bahwa SMAN 61 merupakan satu-satunya sekolah dengan status RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) yang belum memiliki ruang audivisual. Dan uang IPDB (Iuran Peserta Didik Baru) itu salah satunya untuk membuat ruang audiovisual membutuhkan dana sekitar Rp 250.000.

“Selain itu, kita akan melengkapi 17 ruang kelas dengan wallpaper. Kita akan memberi wallpaper di seluruh kelas yang berjumlah 18 kelas, saat ini baru satu yang sudah ada,” kata Luh.

Dari seluruh siswa kelas X yang berjumlah 167 tersebut, sekolah mengasumsikan pendapatan dari IPDB sekitar Rp 2 .102. 163. 000. Sedangkan jumlah keseluruhan siswa SMAN 61 adalah 561 siswa yang terbagi dalam 18 kelas.@winarko

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Fahmi @lensaindonesia 23 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/23/kadindik-dki-jakarta-sekolah-dilarang-melakukan-pungutan-kepada-wali-murid.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment