Friday, February 22, 2013

Balik ke PSSI, La Nyalla Cs Desak Halim Mahfudz Dipecat

LENSAINDONESIA.COM: Setelah kembali bekerja sebagai anggota eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), empat anggota exco yakni, La Nyalla Mattaliti, Erwin Dwi Budiawan, Roberto Rouw dan Tonny Aprilani mengusulkan agar ketua umum PSSI, Djohar Arifin Husin segera memberhentikan Halim Mahfudz dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI.

Seperti diketahui, kembalinya empat exco ini, guna mentaati MOU di Kuala Lumpur pada tanggal 7 Juni, yang salah satunya berisikan pengembalian empat anggota exco yang dibekukan oleh PSSI. Dan sebagai bentuk upaya rekonsiliasi.

Baca juga: Usai Tumbangkan Persekam, Persebaya DU "Santai" Latihan Ringan Saja dan Kacau Nih, BTN Tak Dikenal dalam Statuta PSSI

“Jika, Halim Mahfudz masih menjabat sebagai Sekjen, maka upaya rekonsiliasi tidak bisa terwujud,” ujar Ketua Umum PSSI KLB Ancol ini seusai menemui Djohar Arifin Husin di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/02/2013).

La Nyalla menjelaskan, usulan meminta Halim yang juga CEO Halma Strategic itu diberhentikan dari jabatan sebagai Sekjen PSSI keluar dari PSSI KLB Ancol yang dipimpinnya. Karena menilai Halim, sering melakukan tindakan yang melebihi kewenangan Ketua Umum PSSI, Djohar Ariifin.

"Ini usulan dari kelompok PSSI KLB Ancol, kami minta supaya Halim diganti. Dia sudah melampaui kewenangan ketua umum. Ini unek-unek dari kami. Kami juga tidak pernah mendukung Halim, tidak tahu dari mana usulnya. Kalau tidak diganti, maka tidak akan maju sepak bola ini. Halim tidak mampu menjalankan organisasi," tegas Nyalla.

Untuk itu, La Nyalla menyerahkan menyerahkan pengganti Halim Mahfudz kepada Djohar Arifin.

“Sebaiknya, Djohar memilih Sekjen yang bisa diajak bekerja sama, tanpa melebihi wewenangnya,” pungkas Nyalla.@anggi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Joko Irianto @lensaindonesia 22 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/22/balik-ke-pssi-la-nyalla-cs-desak-halim-mahfudz-dipecat.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment