LENSAINDONESIA.COM: Mengenai lamanya jabatan majelis hakim konstitusi di Azerbaijan selama 15 tahun, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan tidak perlu itu dilakukan di Indonesia. Pasalnya setiap negara memiliki kewenangan perundangannya.
"15 tahun pengalaman. Tapi tidak bisa diperpanjang. Di sana akan diskusi untuk diperpendek tapi bisa dua kali pemilihan," ujar Mahfud MD, saat menerima delegasi Ajerbaijan di Gedung MK, Senin (18/02/2013).
Baca juga: Tolak Uji Materil UU Pengadaan Tanah, MK Kontroversial! dan Mahfud MD Terima MK Azerbaijan, Teken MOU
Baginya di sana semua hakim berjumlah sama dengan Indonesia yaitu 9 hakim tidak boleh berasal dari partai politik.
"Di sana ketat. Tidak boleh berasal dari parpol dan lebih maju dibandingkan Indonesia," tegas Mahfud.
Sebelumnya, delegasi Mahkamah Konstitusi Azerbaijan datang dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Bentuk kerjasama kedua lembaga keadilan konstitusi ini antara lain akan ada pertukaran tenaga ahli dan beberapa staff MK RI.
"Bentuk konkrit pertukaran tenaga ahli serta tukar menukar salinan putusan," pungkas Mahfud. @priokustiadi
Rizal Hasan @lensaindonesia 18 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/18/masa-jabatan-hakim-mk-beda-mahfud-md-tak-ambil-pusing.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment