Tuesday, March 5, 2013

Bambang DH Siap Jika Proses Hukum Kasus Japung Libatkan Dirinya

LENSAINDONESIA.COM: Dianggap banyak kalangan terlibat kasus gratifikasi Jasa Pungut (Japung) senilai Rp 720 juta, Wakil Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono (BDH) akhirnya buka suara.

Pasca tiga pejabat teras Pemkot Surabaya, Soekamto Hadi (Sekkota), Mukhlas Udin (Asisten II), dan Poerwito (Mantan Kabag Keuangan) menyerahkan diri di Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (4/3/2013) kemarin, BDH mengatakan mereka adalah korban tidak adanya kepastian hukum.

Baca juga: Kinerja Walikota Tri Rismaharini Dikritik Wakilnya dan Pengacara Soekamto Minta Penundaan Eksekusi Putusan MA

Pasalnya, politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDIP Jatim ini menganggap kasus japung juga dilakukan oleh DPRD Provinsi Jatim dengan landasan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri. ”Waktu itu ada usulan dari DPRD Surabaya dan disampaikan kepada saya. Rekomendasi saya adalah oke saya setujui kalau ada aturannya dan uangnya ada,” ungkap BDH yang waktu itu menjabat Walikota Surabaya.

Dirinya menjelaskan bahwa, dalam kasus Japung ini sudah mengkaji dan mempunyai beberapa landasan termasuk konsultasi dengan Kemendagri. ”Kalau memang peraturan tidak jelas, seharusnya pejabat publik adalah ahli hukum saja. Kalau kita dipermasalahkan, kenapa japung DPRD Jatim diperbolehkan. Padahal jumlah uangnya lebih banyak dari pada Surabaya,” ungkapnya ketika ditemui di ruang kerja, Selasa (5/3/2013).

Sementara itu, ketika ditanya jika proses hukum berkembang mengarah kepada dirinya, BDH bersikap terbuka menerima kemungkinan apapun. “Saya siap kalau nantinya proses hukum berkembang melibatkan saya. Jangankan dipenjara, digebuki polisi saja pernah,” katanya. @iwan_christiono

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 05 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/05/bambang-dh-siap-jika-proses-hukum-kasus-japung-libatkan-dirinya.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment