Monday, March 4, 2013

Hendry Daniel, Terdakwa yang Kabur Saat Sidang Penipuan Ditangkap

LENSAINDONESIA.COM: Hendry Daniel Setia terdakwa kasus penipuan apartemen Regarta senilai Rp 6,5 miliar yang melarikan diri saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berhasil ditangkap di Semarang, Jawa Tengah Minggu kemarin (3/3/2013).

“Hendry ditangkap kemarin sore sekitar pukul 18.30 WIB bersama temannya saat
berkendara di Jalan Raya Ungaran oleh tim gabungan di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi wartawan, Senin, (4/3/13).

Baca juga: Seorang Pria Meninggal Saat Berendam di Kolam Spa dan Stres Karena Sakit, Warga Tebet Nekat Gantung Diri

Masyhudi menuturkan, sebenarnya kejaksaan sudah mngetahui keberadaannya, tetapi Hendry sangat licin karena dia selalu berpindah-pindah tempat. “Makanya dia ditangkap saat tengah berkendara dengan temannya,” kata Masyhudi lagi.

Saat ini Hendry sendiri sedang dibawa kembali ke Jakarta, rencananya akan ditahan di lembaga pemasyarakatan Cipinang dan akan menjalani hukuman satu tahun enam bulan.

Seperti diketahui Hendry kabur pada Kamis (10/1/13) siang karena kelalaian petugas. Pada saat akan menjalani vonis terdakwa ditinggalkan begitu saja tanpa diborgol. Persidangan sendiri tetap dilanjutkan meski tanpa terdakwa.

“Kami akan mengajukan banding atas vonis ini, karena terpidana melarikan diri,
sehingga kami masukan di dalam memori sebagai pemberat,” terang Masyhudi.

Lebih lanjut Masyhudi, sedangkan petugas pengawal tahanan yang lalai dalam
menjalankan tugasnya saat ini sudah diberi sanksi teguran dan pembinaan,” dia
(pengawal tahanan) sudah dikantorkan, tidak lagi menjadi pengawal tahanan,”
tambahnya. @hermawan

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 04 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/04/hendry-daniel-terdakwa-yang-kabur-saat-sidang-penipuan-ditangkap.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment