LENSAINDONESIA.COM: Kelanjutan kasus korupsi pembangunan laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang (UNM) bakal berlangsung memanas. Pasalnya, Sudiman Sidabuke SH, selaku Kuasa hukum dari Abdullah Fuad, Sutoyo dan Handoyo yang kini ditetapkan tersangka, akan mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta ikut memonitor perkembangan kasus korupsi pembangunan laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang (UNM).
“Kita akan kirim surat ke KPK karena kasus ini bersinergi dengan perusahaan Nazarudin,” ujar Sudiman Sidabuke, Senin (4/3/2013) di PN Surabaya.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Kapolda Sumbar dan Yang Punya Data Ibas Terima Uang Panas Hambalang, Silakan Lapor KPK!
Menurut Sudiman, kasus ini perlu ditelusuri agar terbongkar dari hulu ke hilir. “PT milik Nazarudin menerima 40 persen seperti kata Yulianis dalam kesaksiannya kemarin. Kakapnya PT Nazarudin, ketiga terdakwa ini hanya teri dan belum terbukti terima uang,” tukasnya.
Seperti diketahui, Pemeriksaan kasus korupsi pengadaan alat pengembangan laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu pengetahuan alam (F-MIPA) Universitas Negeri Malang (UNM) ini berawal dari keterangan yang disampaikan oleh Mindo Rosalina Manullang alias Rosa kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan penyidikan atas proyek-proyek yang ada kaitannya dengan pihak Nazarudin (yang dimenangkan PT khususnya yang dikoordinir pelaksanaannya oleh Rosa).
Saat itu KPK memeriksa Rosa dalam kasus korupsi dengan tersangka Angelina Sondakh. Keterangan Rosa menyebutkan bahwa ada sejumlah perguruan tinggi yang terlibat dalam kasus tersebut. Maka pada tahap awal KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada lima perguruan tinggi. Diantaranya Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Banten, Universitas Jenderal Sudirman (UNSUD) Purwokerto, Universitas Sriwijaya (UNSRI) Palembang dan Universitas Negeri Malang.
Setelah Angelina Sondakh diperiksa di pengadilan TIPIKOR Jakarta selaku terdakwa, terungkap bahwa tidak hanya lima perguruan tinggi negeri yang proyeknya dikeruk oleh politisi tersebut. Tetapi juga pada 11 perguruan tinggi lainnya.
Sementara, saat Mindo Rosalina dihadirkan sebagai saksi di PN Surabaya minggu lalu, dalam kesaksiannya di ruang Cakra, Rosa sapaan akrab Rosalina mengaku saat ini dirinya sudah tidak ada hubungan apapun dengan Nazaruddin, Neneng maupun Anas Urbaningrum.
Rossa menjelaskan bahwa peran Nazaruddin dan Anas dalam kasus ini yakni Nazar dan Anas lah yang menggiring seorang anggota DPR Malang yakni Subur agar mengucurkan dana ke Universitas Negeri Malang (UNM) agar bisa merealisasikan proyek ini. Rossa memaparkan bahwa dana itu akan dikucurkan dana ke UNM dengan syarat harus membayar uang muka dulu ke DPR sebesar lima persen.
Sementara, proyek ini dibiayai APBN 2009 sebesar Rp 44 miliar. Jaksa menduga terjadi mark-up pada realisasinya. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyebutkan, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 14,9 miliar. Kerugian ini diduga kuat hasil dari penggelembungan harga pokok satuan (HPS) barang dari total dana proyek Rp 46 miliar.
Dana keluar pada April 2009, berasal dari DIPA UM nomor 0514.0/999-06.1/-/2009, sebesar Rp 46.531.360.000 untuk pembelian 66 item barang. Sebagai panitia, Abdullah dan Sutoyo disebut-sebut menerima fee dari PT Anugerah Nusantara, rekanan proyek milik Nazaruddin, sedikitnya Rp 20 juta – Rp 25 juta. @ian_lensa
Andiono Hernawan @lensaindonesia 04 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/04/kuasa-hukum-tersangka-korupsi-laboratorium-unm-minta-kpk-tak-diam.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment