Wednesday, March 6, 2013

Mantan Wakepsek Cabul Diperiksa 14 Jam

LENSAINDONESIA.COM: Mantan Wakil Kepala Sekolah, T, yang diduga menjadi pelaku pencabulan siswinya diperiksa selama 14 jam dan ditanya dengan puluhan pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (5/2/13) kemarin.

Kuasa hukum T, Sahbudin Bailangu, mengatakan bahwa kliennya diperiksa penyidik dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. “Ada 20-an pertanyaan yang ditanya penyidik,” ujar Sahbudin, kepada LICOM, Rabu (06/03/2013).

Baca juga: Polda Metro Behasil Menangkap WNA Ukraina Buron Interpol dan Kapolda Metro Jaya "Sambangi" Makodam Jaya

Namun Sahbudin kuasa hukum T enggan menjelaskan lebih jauh. “Jadi di dalam BAP, bahwa dia (T) tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan,” kilah kuasa hukum T.

Menurut Sahbudin, telah menyerahkan tiga buah dokumen dan tidak mengajukan saksi siapapun. ” Kita bicara sesuai fakta saja,jadi kita tidak serahkan tiga dokumen dan keterangan T tidak ada saksi,” tegas Sahbudin .

“SK-nya Jokowi itu bahwa T dipecat, tapi SK yang dikeluarkan Kepsek menyatakan bahwa T mengundurkan diri. SK dari Kepsek itu keluar sebelum pernyataan dari Jokowi,” ujarnya.

Sementara itu saat menjabat Wakil Kepala Sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012 lalu. Karena merasa terancam MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013.

Dalam kasus ini T bisa dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun saat dikonfirmasi ke Humas Polda Metro Jaya terkait status T hingga saat berita ini diturunkan belum bisa dihubungi.@aguslensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Rizal Hasan @lensaindonesia 06 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/06/mantan-wakepsek-cabul-diperiksa-14-jam.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment