LENSAINDONESIA.COM: Hadapi permohonan penangguhan, Kepala Satuan Reserse Mobile Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan menolak penangguhan penahanan Rosario Marshal alias Hercules.
“Tidak akan ditangguhkan,” ujar Herry kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/3/13).
Baca juga: Prabowo Ancam Pecat Kader Gerindra `Mlempem` dan Ahok: Kalo Ada Bangunan Liar Jangan Lapor Ormas, Tapi Pemprov
Menurut Herry, ada alasan tertentu dan juga pertimbangan sehingga penyidik Polda Metro Jaya tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
“Sehingga Hercules tetap akan mendekam ditahanan hingga berkasnya selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” terangnya.
Perlu diketahui Hercules mengajukan penangguhan penahanan tersebut pada Rabu (13/3) lalu. Dalam surat penangguhan, Hercules berjanji tidak akan melarikan diri. Bahkan, dia menjamin keluarganya, yakni istri dan juga anaknya, agar bisa mendapatkan penangguhan penahanan.
Hercules dibekuk beserta anak buahnya oleh Polisi Gabungan Polres Jakarta Barat dan juga Polda Metro Jaya setelah melakukan pengrusakan di sebuah ruko di daerah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada hari Jumat (8/3/2013) sore. Dalam peristiwa tersebut, 51 orang berhasil diamankan kepolisian.
Hercules sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Dirinya akan dihukum sesuai pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Selain KUHP, Hercules juga dijerat hukuman Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan senjata api jenis FN tanpa izin berikut 27 butir peluru dengan dua buah magazine yang ditemukan Polisi di kediamannya saat dilakukan pengeledahan.@hermawan
Achmad Ali @lensaindonesia 18 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/18/polda-metro-jaya-tak-akan-ditangguhkan-hercules-tetap-ditahan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment